KAMPAR, CN 1 Oktober 2026 – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, terus beroperasi secara terang-terangan di sepanjang aliran Sungai Singingi. Alih-alih ditegakkan, hukum seolah tumpul di hadapan para pelaku perusakan lingkungan yang kian meresahkan masyarakat setempat.
Berdasarkan investigasi langsung dan pemantauan lapangan oleh awak media pada Rabu, 30 September 2026, aktivitas pengerukan emas ilegal tersebut terpantau berjalan leluasa tanpa ada hambatan maupun tanda-tanda penertiban dari pihak berwenang. Padahal, dampak kerusakan ekologis, ancaman abrasi, serta pencemaran air sungai sudah di depan mata dan dikeluhkan oleh warga sekitar.
Pembiaran yang terkesan sistematis ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Kampar, untuk tidak menutup mata atau bersikap pasif terhadap kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat luas ini.
Menjunjung tinggi prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kampar melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta kejelasan langkah konkret serta jadwal penindakan di lapangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau respons resmi yang diberikan.
Redaksi akan terus membuka ruang klarifikasi dan memantau perkembangan penanganan kasus ini demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan di Kabupaten Kampar.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










