KENDAL, CN – Dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Polres Kendal melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar operasi razia di tempat hiburan malam pada Sabtu (10/10/2026) malam hingga Minggu dini hari.
Razia tersebut menyasar tempat hiburan malam Ron’s Karaoke yang berlokasi di Jalan Sumurpitu, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Kegiatan berlangsung sejak pukul 21.30 WIB hingga 01.00 WIB.
Operasi diawali dengan Apel Kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si. Selanjutnya, pergerakan pasukan dan teknis pelaksanaan di lapangan dipimpin oleh Wakapolres Kendal, Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo, S.H., M.M., dengan melibatkan tim gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satsamapta, Satintelkam, Si Dokkes, serta Si Humas Polres Kendal.
Kapolres Kendal menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen serius kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba sesuai arahan pimpinan Polri.
“Operasi ini merupakan langkah tegas dan deteksi dini kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di tempat hiburan malam yang rawan disalahgunakan. Kami tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kendal. Razia semacam ini akan terus kami gencarkan untuk mewujudkan Kendal yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas AKBP Ratna.
Di lokasi kejadian, petugas melakukan pemeriksaan identitas, penggeledahan barang bawaan, serta penyisiran ke seluruh ruangan area karaoke. Selain itu, Tim Dokkes Polres Kendal menggelar tes urine secara acak terhadap 22 orang yang berada di lokasi.
Rincian sasaran pemeriksaan terdiri dari 7 pria (6 pengunjung dan 1 pegawai) serta 15 wanita (13 pemandu lagu, 1 pengunjung, dan 1 pegawai). Dari hasil pemeriksaan urine tersebut, sebanyak 20 orang dinyatakan negatif dan 2 orang terindikasi positif menggunakan narkotika atau psikotropika.
Menanggapi temuan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kendal, AKP Dody W. Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan langkah penanganan lebih lanjut yang diambil pihak kepolisian.
“Terhadap dua orang yang hasil tes urinenya dinyatakan positif, kami langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selanjutnya, kami segera berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal guna proses asesmen serta rehabilitasi medis maupun sosial,” ujar AKP Dody.
Selain upaya penindakan, petugas di lapangan juga mengedepankan langkah preemtif berupa pembinaan dan edukasi mengenai bahaya laten narkoba kepada para pegawai, pemandu lagu, serta pengunjung tempat hiburan.
“Di lokasi, kami mengumpulkan para pegawai, pemandu lagu, dan pengunjung untuk diberikan pembinaan serta sosialisasi terkait bahaya laten narkoba. Kami mengimbau pihak pengelola tempat hiburan agar proaktif menjaga usahanya dari praktik peredaran barang haram,” tambahnya.
Seluruh rangkaian operasi berakhir dalam keadaan aman, lancar, dan tertib. Pihak Polres Kendal turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










