BATAM, 13 Agustus 2026 – Pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat kembali menuai tanda tanya besar. Kali ini, proyek Pembangunan Jalan dan Landfill TPA di Tempat Pembuangan Akhir Punggur Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp44.057.734.613 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2026, disorot tajam oleh fungsi kontrol sosial.
Proyek yang tercatat mulai berkontrak pada 10 Juli 2026 ini dinilai minim transparansi pada tahap awal pelaksanaannya, memicu dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi publik dari pihak terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan di titik koordinat Lat 1.052966 dan Long 104.119678, tim pemantau mendapati adanya aktivitas alat berat yang melakukan perataan serta penimbunan di area TPA. Namun, sejumlah kejanggalan kasat mata ditemukan di lokasi.
Pertama, papan nama proyek terpantau baru dipasang setelah tim melakukan investigasi lapangan dan melayangkan konfirmasi ke instansi berwenang, padahal kontrak proyek telah berjalan sejak awal Juli 2026. Hal ini jelas mencederai prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh undang-undang.
Kedua, berdasarkan informasi awal dari pihak Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, proyek tersebut dianggarkan untuk pembukaan lahan baru seluas kurang lebih 4 hektar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas justru terkonsentrasi di area TPA lama, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai perencanaan versus realisasi fisik.
Ketiga, kontrak telah dimulai sejak 10 Juli 2026, tetapi kondisi fisik di lapangan pada awal Agustus 2026 dinilai publik belum menunjukkan progres signifikan yang sepadan dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Upaya klarifikasi secara profesional telah ditempuh selama tiga hari berturut-turut dari tanggal 11 sampai 13 Agustus 2026 dengan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Pada Selasa, 12 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB, tim diterima oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Taufik. Dalam pertemuan tersebut, pertanyaan spesifik terkait lokasi 4 hektar yang dianggarkan serta kesesuaian kegiatan teknis belum dapat dijawab secara rinci dengan dalih Kepala Dinas sedang mengikuti agenda rapat bersama Badan Pengusahaan Batam.
Hingga berita ini ditayangkan pada Rabu, 13 Agustus 2026, komunikasi lanjutan terus dilakukan, namun belum ada kepastian jadwal resmi dari pihak dinas untuk memberikan data tertulis berupa Rencana Anggaran Biaya, gambar kerja, maupun progres fisik proyek.
Menanggapi lambannya respons birokrasi dan potensi ketidaksesuaian di lapangan, elemen masyarakat mendesak agar pengelolaan anggaran yang berasal dari keringat pembayar pajak tidak dikelola secara sembunyi-sembunyi.
Ini adalah uang APBD dari pajak masyarakat. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, transparan, dan akuntabel. Jangan main-main dengan anggaran rakyat, ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Berdasarkan prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan asas berimbang, akurat, dan uji informasi, publik mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam segera membuka data secara transparan serta memberikan klarifikasi tertulis kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Selain itu, publik meminta kepada Inspektorat Kota Batam, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif guna memastikan tidak ada penyimpangan anggaran serta menguji kesesuaian antara dokumen kontrak dan fisik di lapangan.
Urgensi pemerintah pusat:
# Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta
# Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta
# Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta
Reporter CN -Pilif
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













