KEBUMEN, CN 30 Juli 2026 – Proyek penataan fasilitas Stadion Chandradimuka Kebumen senilai Rp 5,4 miliar yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan publik. Sorotan tersebut mencakup dugaan penggunaan material tanah uruk yang disinyalir berasal dari tambang tidak berizin (ilegal) serta berasal dari kawasan Wadas dan beberapa titik wilayah Kebumen.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan bertajuk Pekerjaan Jogging Track, Landmark, Pagar dan Fasilitas Stadion Chandradimuka Kebumen Lainnya ini berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Proyek dengan nomor SPK 600.2.10.2/3675/2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 5.402.545.000 dengan pelaksana penyedia jasa CV Extrakarya Ubersukses, konsultan perencana CV Bumi Karya Consultant, serta konsultan pengawas CV Inisiasi Architech, dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak 13 Juli hingga 9 November 2026.
Dugaan Masalah Material Uruk dan Absensinya Pelaksana di Lapangan
Isu krusial mencuat terkait asal-usul tanah uruk yang digunakan dalam pekerjaan penimbunan lahan di area stadion. Informasi dan data yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya dugaan penggunaan tanah uruk yang diambil dari lokasi yang diduga belum mengantongi izin resmi Penambangan Batuan/Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk dugaan pasokan material yang mendatangkan tanah dari kawasan Wadas serta beberapa titik pengerukan tanah di wilayah Kebumen.
Guna melakukan klarifikasi dan verifikasi sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik, insan pers berupaya menemui penanggung jawab lapangan atau mandor proyek pada Rabu, 29 Juli 2026 di lokasi pekerjaan.
Namun, pihak pelaksana maupun mandor tidak berhasil ditemui. Informasi dari sejumlah pekerja di lokasi menyebutkan bahwa mandor beserta jajaran penanggung jawab teknis sedang berada di Cilacap.
Absensinya penanggung jawab di lapangan saat proses pengerjaan tanah berlangsung memicu pertanyaan terkait efektivitas pengawasan mutu material dan ketaatan pelaksana terhadap spesifikasi teknis serta legalitas pasokan barang.
Penggunaan material konstruksi dari sumber yang diduga tidak berizin memiliki konsekuensi legal yang serius, baik bagi penyedia jasa maupun pejabat pembuat komitmen.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 161 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kedua,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban analisis dampak lingkungan dan kelengkapan izin lingkungan bagi setiap kegiatan pengerukan dan pengambilan material bumi. Pemanfaatan material dari tambang ilegal berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah yang bersumber dari uang pajak masyarakat bertentangan dengan prinsip pengadaan publik yang akuntabel.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak.
Publisher -Redย
Reporter CN -Waluyo, C.B.J., C.E.J.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










