CIBINONG, CN 22 Agustus 2026 – Pemerintahan Kabupaten Bogor kembali mendapat sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan ketidaksesuaian penganggaran yang masif pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023. Sebanyak 39 Satuan Kerja Perangkat Daerah tercatat salah memasukkan pos anggaran belanja untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor senilai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit, dari total realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3,39 triliun, ditemukan realisasi Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan mencapai Rp95.418.541.050,00 dari anggaran sebesar Rp99.365.932.860,00 atau mencapai 96,03 persen. Ironisnya, anggaran sebesar itu bukan digunakan untuk murni menyewa gedung, melainkan untuk membiayai paket meeting berupa halfday, fullday, hingga fullboard di hotel, villa, wisma, dan sejenisnya.
Hasil pengujian atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan realisasi belanja menunjukkan adanya praktik administrasi anggaran yang menyimpang dari pakem. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota di lingkungan Pemkab Bogor hanya digunakan untuk membayar uang harian peserta dan panitia saja. Sementara itu, biaya paket fasilitas hotel halfday, fullday, atau fullboard justru dicatat dan diakui sebagai Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan yang masuk dalam kelompok akun Belanja Jasa.
Kondisi ini dinilai tidak menunjukkan substansi transaksi yang sebenarnya, serta mencederai transparansi pelaporan keuangan daerah.
Penyimpangan ini terbukti melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan regulasi tersebut, belanja paket kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya di luar kantor wajib menggunakan kode rekening Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota atau Luar Kota, yang mencakup biaya paket meeting, transportasi, hingga uang saku.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor baru berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada 23 April 2024 atau jauh setelah tahun anggaran berjalan berakhir dan setelah BPK turun melakukan pemeriksaan, yang akhirnya mengonfirmasi bahwa penggunaan akun tersebut keliru.
BPK secara terbuka menilai kekeliruan ini terjadi akibat kelemahan kontrol dan rendahnya kecermatan berlapis di internal Pemkab Bogor. Temuan ini menyoroti tiga titik lemah utama yang mencakup Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran yang dinilai kurang cermat dalam menyusun usulan anggaran belanja pada Rencana Kegiatan dan Anggaran masing-masing SKPD.
Selain itu, Kepala BPKAD dinilai kurang cermat dalam mengoordinasikan penyusunan rancangan APBD maupun rancangan perubahan APBD. Tim Anggaran Pemerintah Daerah juga dinilai kecolongan dan kurang cermat dalam melakukan verifikasi usulan anggaran di RKA SKPD, khususnya dalam hal kepatuhan penggunaan akun dan kode rekening belanja dengan ketentuan yang berlaku.
Atas temuan ini, pihak BPKAD Kabupaten Bogor melalui jajarannya telah menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Bupati Bogor diinstruksikan untuk mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan seluruh Kepala SKPD, Kepala BPKAD, serta TAPD agar jauh lebih cermat dan disiplin mempedomani ketentuan perundang-undangan dalam penyusunan anggaran ke depan.
Sesuai rencana aksi daerah, pemerintah kabupaten diberikan waktu selama 60 hari sejak LHP diterima untuk menuntaskan dan memperbaiki tata kelola administrasi keuangan tersebut. Publik kini menanti komitmen nyata transparansi anggaran dari korps birokrasi Pemkab Bogor agar praktik salah kamar anggaran bernilai fantastis ini tidak berulang di tahun-tahun anggaran berikutnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










