BOGOR – 12 April 2026- Praktik lancung dalam pengadaan jasa konsultansi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor kembali terkuak. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp139.859.699,20 yang berakar dari penggunaan personel fiktif atau bayangan.
Modus yang digunakan cukup klasik namun fatal: perusahaan penyedia jasa mencatut nama tenaga ahli beserta dokumen pendukung seperti SKA dan Ijazah hanya untuk memenangkan kontrak dan mencairkan anggaran, namun kenyataannya personel tersebut tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan data audit, enam paket pekerjaan jasa konsultansi melibatkan sepuluh personel yang terbukti tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pekerjaan. Mirisnya, perusahaan penyedia secara gamblang mengakui bahwa pencatutan identitas ini dilakukan demi memenuhi syarat kualifikasi karena mereka tidak memiliki tenaga ahli yang memadai untuk dimasukkan dalam dokumen penawaran.
Kritik tajam patut diarahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR. Alih-alih menjadi garda terdepan pengawasan keuangan negara, PPK mengaku tidak melakukan identifikasi personel secara mendetail dan gagal membandingkan realitas lapangan dengan dokumen penawaran maupun kontrak. Hal ini menunjukkan adanya pengawasan yang bersifat formalitas belaka tanpa menyentuh substansi pekerjaan.
Kebocoran anggaran ini tersebar di beberapa proyek, dengan PT RRM menjadi sorotan utama atas dua proyek penyusunan DED Teknis SPAM yang mencatat kelebihan bayar total mencapai Rp108,9 juta. Selain itu, PT WJT dan PT DCKB juga tercatat melakukan praktik serupa pada proyek rehabilitasi pagar gedung kantor UPT dan pekerjaan water proofing di Masjid Baitul Faijin.
Secara rinci, kelebihan pembayaran tersebut berasal dari:
1. PT RRM: Dua proyek DED Teknis SPAM senilai Rp108.900.000,00.
2. PT WJT: Proyek Pagar UPT Peralatan dan Water Proofing Masjid Baitul Faijin senilai Rp22.000.000,00.
3. PT DCKB: Proyek Pagar UPT SPALD dan Water Proofing Dak Masjid Baitul Faijin senilai Rp8.959.699,20.
BPK dalam rekomendasinya menilai Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Lemahnya manajerial dari tingkat PPTK hingga Kepala Dinas memberikan celah lebar bagi penyedia jasa untuk mengakali kontrak demi keuntungan pribadi atau korporasi.
Atas temuan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan sependapat dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, publik menunggu lebih dari sekadar pengembalian uang; publik menuntut evaluasi total dan sanksi tegas bagi penyedia jasa nakal serta pejabat yang lalai agar kebocoran serupa tidak menjadi tradisi tahunan.
Bupati Bogor kini memikul tanggung jawab untuk memastikan instruksi BPK dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Jika pengawasan internal tetap tumpul dan tidak ada sanksi hitam bagi perusahaan yang mencatut nama personel, maka efisiensi anggaran di Kabupaten Bogor hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










