ACEH SINGKIL CN-– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana dengan terdakwa Hendra Bin Ajib kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, pada Rabu (24/6/2026). Persidangan yang seharusnya memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut terpaksa ditunda.
Penundaan ini terjadi dikarenakan JPU belum dapat menghadirkan saksi yang diperlukan di ruang persidangan untuk memberikan keterangan.
Kuasa hukum terdakwa, Yahya, S.H., membenarkan adanya penundaan tersebut. Menurutnya, pihak JPU menyampaikan kendala terkait proses pemanggilan saksi sehingga agenda pembuktian belum dapat dilaksanakan.
“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Namun, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan karena JPU belum dapat menghadirkan saksi. Alasan yang disampaikan (kepada majelis hakim) adalah karena belum sempat mengundang saksi untuk hadir,” ujar Yahya kepada awak media usai persidangan.
Yahya menegaskan, pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim yang memberikan waktu tambahan bagi JPU untuk melengkapi pemanggilan saksi. Pihak kuasa hukum berharap persidangan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal demi tercapainya kepastian hukum bagi terdakwa.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Kami berharap pada sidang berikutnya proses pembuktian dapat berjalan efektif, sehingga proses hukum ini mendapatkan kejelasan bagi semua pihak,” tambahnya.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan kembali persidangan pada pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri setempat belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait kendala teknis pemanggilan saksi tersebut.
Publisher -Red
Reporter CN -Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










