BATUI, BANGGAI – 16 April 2026-Praktik distribusi BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Batui kembali menjadi sorotan tajam. Fokus publik kini tertuju pada aktivitas di SPBU yang berlokasi dekat Terminal Batui, yang diduga kuat menjadi titik pusat pengisian solar secara ilegal menggunakan jerigen dalam jumlah besar.
Hasil investigasi lapangan mengungkap pemandangan yang mencederai hak masyarakat kecil. Deretan armada pick up yang seharusnya memuat logistik warga, justru terpantau memuat puluhan jerigen kuning di atas bak terbuka. Jerigen-jerigen ini diduga diisi ribuan liter solar subsidi yang merupakan jatah bagi petani dan nelayan lokal.
Modus yang dijalankan kini terkesan lebih terorganisir dengan skema pengisian berulang atau bolak-balik. Lemahnya pengawasan terhadap penggunaan barcode subsidi memunculkan dugaan adanya penggunaan identitas digital yang tidak sesuai peruntukannya demi menguras kuota harian.
Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa saat ini pengawasan di lapangan terasa sangat longgar. Ia mengindikasikan adanya ruang komunikasi yang memungkinkan para pengetap beroperasi dengan leluasa asalkan mengikuti ritme yang telah ditentukan secara sepihak di lapangan.
Sikap diam dari manajemen SPBU memicu dugaan adanya pembiaran yang nyata. Kendaraan dengan muatan jerigen yang sangat mencolok tetap dilayani tanpa verifikasi ketat. Kondisi ini memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya kerja sama terselubung antara oknum operator dengan para pelaku demi mengejar keuntungan pribadi di atas penderitaan warga yang harus mengantre panjang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi untuk menjunjung prinsip keberimbangan berita justru menemui jalan buntu. Pengawas SPBU yang dihubungi melalui pesan singkat terkait legalitas pengisian jerigen tersebut memilih tidak memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.
Kondisi serupa terjadi pada fungsi pengawasan aparat penegak hukum. Kapolsek Batui tidak memberikan respons saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, Hermanius Burunaung. Bungkamnya otoritas keamanan wilayah ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Publik kini menanti ketegasan dari pihak berwenang. Keheningan dari pihak Kepolisian dan pengelola SPBU seolah memberi kesan bahwa pengawasan di Batui sedang tidak berfungsi. Muncul kekhawatiran adanya kekuatan tertentu yang membuat fungsi kontrol sosial dan hukum tidak berjalan semestinya dalam memberantas praktik ini.
Secara regulasi, tindakan penyalahgunaan BBM subsidi adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. Pasal 55 secara eksplisit mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.
Redaksi mendesak PT Pertamina (Persero) untuk segera turun tangan. Jika terbukti terjadi kelalaian atau pembiaran, sanksi tegas berupa pencabutan izin distribusi atau skorsing operasional SPBU dekat Terminal Batui harus diambil untuk mengembalikan hak energi bagi masyarakat yang membutuhkan.
(Tim Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










