BATUI SELATAN – Konflik agraria yang melibatkan raksasa perkebunan PT Sawindo di Kecamatan Batui Selatan kini memasuki fase krusial. Investigasi lapangan mengungkap indikasi prosedur pembebasan lahan yang diduga menabrak aturan hukum, memicu reaksi keras dari berbagai elemen kontrol sosial karena dinilai mengancam kedaulatan warga lokal.
Ketua DPW Relawan Membela Prabowo (RAMBO) Sulawesi Tengah, Hermanius Burunaung, menyoroti kejanggalan administratif yang dinilainya fatal. Ia mengungkapkan adanya klaim lahan oleh PT Sawindo di wilayah Desa Masing, namun diduga menggunakan alas hak atau surat-surat dari warga Desa Sinorang.
Hermanius menyebut fenomena ini sebagai bentuk aneksasi administratif yang melecehkan batas wilayah desa. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan preseden buruk dalam tata kelola perkebunan di Sulawesi Tengah.
Ini adalah lelucon hukum yang sangat menyakitkan bagi rakyat Batui Selatan. Bagaimana mungkin PT Sawindo melakukan pembebasan lahan di rumah orang lain tetapi lewat pintu tetangga? Ini patut diduga sebagai bentuk pemaksaan kehendak yang melanggar Pasal 103 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tegas Hermanius dalam keterangan tertulisnya.
Ia menekankan bahwa secara faktual dan administratif, objek lahan berada di wilayah kedaulatan Desa Masing. Menggunakan legitimasi dari desa lain untuk menguasai lahan di desa berbeda dinilai bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan indikasi tindakan penyerobotan lahan yang terstruktur.
Jika koordinatnya jelas di Desa Masing, tetapi dasarnya adalah surat dari desa lain, itu namanya indikasi pencurian ruang. Perusahaan jangan merasa bisa memindahkan batas-batas desa hanya demi ambisi ekspansi lahan, cetusnya tajam.
Lebih lanjut, Hermanius menyoroti adanya upaya yang mengarah pada kriminalisasi terhadap warga Desa Masing yang sedang mempertahankan haknya. Ia menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana laporan dari pihak korporasi cenderung mendapatkan respons yang sangat cepat dari aparat.
Ia mengingatkan semua pihak agar hukum tetap tajam ke atas dan tidak menjadi alat untuk menekan masyarakat kecil. Ia merujuk pada PERMA No. 13 Tahun 2016, di mana korporasi dapat dijerat pidana jika terbukti melakukan pelanggaran untuk keuntungan perusahaan.
Hukum jangan dijadikan tameng pembungkaman. Tugas kepolisian adalah melindungi seluruh rakyat, bukan menjadi barisan depan penjaga kepentingan korporasi yang sedang bersengketa dengan pemilik lahan, ujar Hermanius.
Ia juga melayangkan kritik terhadap dugaan adanya pengaruh kekuatan tertentu yang membuat operasional perusahaan seolah tidak tersentuh hukum. Ia mempertanyakan apakah investasi ini berjalan di atas regulasi murni atau sekadar bermodalkan pengaruh kekuasaan.
Hermanius menegaskan bahwa investasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan intimidasi. Ia mengingatkan jika PT Sawindo terbukti melakukan penguasaan lahan tanpa HGU yang sah di wilayah Desa Masing, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 107 UU Perkebunan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Meskipun UU No. 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi investasi, namun hak-hak masyarakat lokal tetap tidak boleh dikorbankan. Investasi tidak boleh berubah menjadi invasi yang merampas martabat warga.
Secara khusus, Hermanius mendesak pihak Kepolisian agar melakukan audit internal dan mengevaluasi kembali laporan-laporan perusahaan terhadap warga. Jangan sampai institusi negara digunakan untuk membungkam warga yang sedang menuntut hak konstitusionalnya.
Sebagai penutup, Hermanius berkomitmen akan membawa persoalan ini ke Satgas Mafia Tanah dan tingkat Kepresidenan jika keadilan di Batui Selatan tetap menemui jalan buntu. Ia memastikan bahwa suara rakyat Desa Masing akan terus digaungkan hingga hak-hak yang diduga dirampas secara sewenang-wenang dikembalikan sepenuhnya.
Redaksi mengupayakan konfirmasi kepada pihak PT Sawindo dan otoritas terkait untuk menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan selanjutnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










