
Batu Bara, Sumatera Utara – Masyarakat Desa Kuala Spare, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, resah dengan dugaan maraknya peredaran narkoba yang tak kunjung teratasi. Warga setempat menyebutkan seorang bandar berinisial “Bang Napi” sudah lama beroperasi dan seolah kebal dari jerat hukum.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam, terutama bagi para orang tua yang cemas akan keselamatan generasi muda di desa mereka. Peredaran narkoba yang diduga terjadi secara terbuka ini dinilai mengancam masa depan desa.
Seorang warga berinisial AB mengungkapkan, peredaran narkoba di desanya sudah menjadi rahasia umum. “Bang Napi diduga sudah lama menjadi bandar, satu kampung mungkin tahu. Beberapa kali ada penggerebekan, tapi Bang Napi selalu lolos,” ujarnya.
Ia menambahkan, operasi penangkapan yang dilakukan selama ini cenderung hanya menjaring pemakai, bukan bandar utamanya. “Kami curiga operasi sudah bocor lebih dulu. Yang ditangkap cuma pemakai kecil,” kata AB, yang identitas lengkapnya dirahasiakan untuk alasan keamanan.
Menanggapi situasi ini, Ketua Founder’s Media Siber Batu Bara (For’masib), Yusri Bajang, meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. “Gawat, ini sudah darurat. Kok bisa ada bandar narkoba yang kebal hukum? Seharusnya aparat bertindak tegas,” kata Yusri.
Yusri menekankan bahwa keberadaan bandar yang tidak tersentuh hukum adalah bentuk pelecehan terhadap penegakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai bentuk protes, For’masib berencana melayangkan surat ke Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri.
“Bila tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kami siap turun ke jalan,” tegas Yusri.
Warga dan aktivis berharap desakan ini menjadi alarm bagi pihak kepolisian untuk segera menindak tuntas peredaran narkoba di Desa Kuala Spare demi melindungi masa depan generasi muda.
Kontributor: Nasrin