KAMPAR, CN 5 November 2026 – Masyarakat di wilayah SP-5, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, menagih komitmen aparat kepolisian terkait penanganan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan tersebut.
Warga setempat menilai penindakan terhadap aktivitas ilegal ini perlu dilakukan secara komprehensif agar memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak kerusakan lingkungan yang kian meluas. Ia berharap aparat penegak hukum tidak sekadar memberikan imbauan, melainkan mengambil langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur di lapangan.
“Kami berharap penindakan dilakukan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh agar ada efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan,” ujar warga tersebut, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan menggunakan rakit dan mesin dompeng terpantau masih beroperasi di aliran sungai kawasan SP-5, Desa Gunung Mulia, berjarak sekitar dua kilometer di luar kawasan konsesi PT Adimulia Agrolestari.
Kegiatan tersebut dikhawatirkan dapat mengeruhkan air sungai secara signifikan, yang berpotensi memengaruhi kualitas sumber air bersih bagi warga di hilir serta mengganggu ekosistem dan habitat di sekitar Daerah Aliran Sungai.
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), awak media berupaya meminta tanggapan dari pihak yang namanya disebut-sebut oleh warga, yakni Mazbirin. Saat didatangi di kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Melalui sambungan telepon, Mazbirin memberikan keterangan bahwa dua unit rakit beserta mesin dompeng di lokasi tersebut merupakan miliknya, sementara dua unit lainnya diklaim milik pihak lain. Selain itu, ia juga menyampaikan klaim terkait adanya setoran rutin bulanan.
Kendati demikian, pihak redaksi masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lanjutan dari pihak berwenang guna memastikan kebenaran atas informasi terkait aliran dana maupun legalitas operasional alat tersebut, demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Secara regulasi, aktivitas penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan berisiko melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Menanggapi persoalan ini, Kapolsek Kampar Kiri sebelumnya telah memberikan penjelasan melalui pesan tertulis bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara prosedural.
“Mohon kesabaran, kami akan segera melakukan penindakan. Jika sudah terekspos, tentu akan kami tutup. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Unit Tipiter Polres, termasuk penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tulis Kapolsek Kampar Kiri dalam keterangannya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera merealisasikan langkah penertiban secara konkret di lokasi guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara objektif. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









