
Kebumen, 10 Oktober 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Kebumen berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial X (usia tidak disebutkan), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Tersangka X kini telah ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban pada tanggal 23 Juli 2025 ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, dalam konferensi pers pada Jumat (10/10/2025), menjelaskan bahwa tersangka X telah diamankan dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan seksual berulang terhadap anak tirinya. Peristiwa terakhir diduga terjadi pada bulan Februari 2025 di rumah mereka di Kecamatan Kutowinangun,” jelas Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tindakan terlarang tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi sepi saat ibu korban tidak berada di rumah.
“Tersangka juga melakukan ancaman agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun. Ancaman ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan penyidik,” tambah Wakapolres.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan korban, serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan pakaian yang dikenakan korban serta hasil pemeriksaan psikologis.
Tersangka X disangkakan melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengingat pelaku memiliki hubungan keluarga sebagai orang tua tiri, ancaman pidana maksimal yang dihadapi tersangka adalah 15 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiganya sesuai ketentuan undang-undang.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan setiap perubahan perilaku pada anak. Khususnya korban kekerasan seksual, diharapkan untuk tidak takut melapor dan segera mendapatkan pendampingan psikologis.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kebumen. Setiap kasus kekerasan terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Wakapolres.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo