JAKARTA, 11 Januari 2026 – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara resmi telah melantik Romi Yudianto, S.H., M.H. sebagai Direktur Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Nomor M.HH-1.KP.03.03 Tahun 2026 sebagai bagian dari penyegaran strategis di lingkungan Kementerian Hukum RI.
Romi Yudianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, kini resmi menduduki posisi Eselon II.a di tingkat pusat. Langkah pelantikan ini merupakan upaya nyata kementerian dalam memperkuat fungsi pelayanan hukum pidana yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Momentum pelantikan ini mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak, salah satunya dari tokoh nasional Bobi Irawan Merah Putih. Ia menyampaikan ucapan selamat atas amanah baru yang kini resmi diemban oleh Romi Yudianto.
“Selamat dan sukses atas pelantikan saudara kami, Bapak Romi Yudianto, S.H., M.H., sebagai Direktur Pidana Ditjen AHU. Rekam jejak beliau selama memimpin wilayah Jakarta telah membuktikan integritas serta kompetensi yang luar biasa. Kami yakin beliau adalah sosok yang tepat untuk posisi strategis ini,” ungkap Bobi Irawan Merah Putih.
Sebagai pejabat dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), Romi Yudianto diharapkan mampu membawa inovasi segar pada sistem administrasi hukum pidana nasional. Pelantikan ini menandai babak baru dalam karier beliau untuk berkontribusi lebih luas di level pusat di bawah naungan Kementerian Hukum RI.
“Bersama Merah Putih, kami mendoakan agar beliau senantiasa diberikan kekuatan dan kelancaran dalam menjalankan amanah ini demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di seluruh tanah air,” pungkas Bobi Irawan.
Informasi Ringkas:
– Nama: Romi Yudianto, S.H., M.H.
– Jabatan Baru: Direktur Pidana Ditjen AHU.
– Jabatan Lama: Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
– Penetapan: 6 Januari 2026.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











