KEBUMEN,25 Februari 2026- Gombonng Kasus hilangnya saldo bantuan sosial pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Ibu Sartini (70), warga Desa Wonokriyo, Kecamatan Gombong, memicu polemik serius terkait sistem birokrasi dan fungsi pengawasan bantuan bagi warga lanjut usia (lansia). Kejadian ini mengungkap celah koordinasi antara pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pihak perbankan yang dinilai merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kronologi dan “Ping-pong” Birokrasi
Ibu Sartini, lansia kelahiran 1955, diduga menjadi korban rumitnya prosedur administrasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sartini sempat diarahkan untuk mengurus persoalan saldonya ke Bank Mandiri Cabang Gombong, namun kemudian diminta kembali menuju kantor perbankan di Kebumen.
Mobilitas antar-kecamatan ini dinilai sangat memberatkan bagi seorang lansia. Keharusan menempuh jarak jauh demi mencetak rekening koran menunjukkan minimnya empati sistem layanan publik terhadap masyarakat rentan.
Koordinator PKH Kecamatan Gombong mengonfirmasi bahwa saldo bantuan milik Ibu Sartini telah ditarik kembali ke Kas Negara. Alasannya, tidak ada transaksi yang dilakukan hingga batas waktu akhir Desember.
Namun, pernyataan ini justru memicu kritik mengenai efektivitas pendampingan pada masa transisi penyaluran dari Kantor Pos ke KKS Mandiri.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Koordinator PKH Gombong menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi lanjutan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak bank dan Ibu Sartini. Sudah kami tindak lanjuti, dan ada peluang untuk menerima kembali hak tersebut,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai dasar hukum penarikan saldo tersebut, pihak pendamping mengaku tidak mengetahui secara detail regulasi tertulisnya.
“Kami hanya diberi tahu batas waktunya. Terkait dasar hukumnya kami tidak ada (pegangan), kami hanya menginformasikan ke penerima pada 23 Desember, dan itu pun mendadak, hanya jeda delapan hari,” tambah Koordinator PKH.
Sorotan Terhadap Fungsi Pendampingan
Kritik tajam diarahkan pada peran pendamping desa yang seharusnya memastikan KPM, terutama lansia dengan keterbatasan informasi digital, mendapatkan haknya sebelum tenggat waktu berakhir.
Menanggapi hal tersebut, pihak PKH menegaskan bahwa tugas mereka terbatas pada pendataan dan pendampingan administratif.
Terkait kendala perbankan, mereka berdalih bahwa cetak rekening koran memang mengharuskan KPM untuk mendatangi kantor pusat di Kebumen.
“Memang pernah datang ke mari, namun karena urusan perbankan, dari Gombong harus ke kantor bank di Kebumen karena untuk mencetak (rekening koran) harus di sana,” jelasnya.
Masyarakat dan pemerhati sosial di wilayah Gombong mendesak Dinas Sosial Kabupaten Kebumen untuk mengevaluasi kinerja pendamping PKH di wilayah tersebut.
Munculnya narasi di media sosial yang cenderung menyudutkan pihak-pihak yang mengkritik juga disayangkan, karena dinilai menjauhkan substansi masalah dari solusi yang humanis.
Awak Media, yang mengawal kasus ini, menekankan bahwa transparansi adalah kunci. Ia menegaskan bahwa kendala teknis dalam pertemuan tidak boleh mengaburkan fakta bahwa seorang lansia telah kehilangan hak dasarnya akibat sistem yang tidak akomodatif.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menantikan realisasi janji pihak PKH dan perbankan untuk memulihkan hak Ibu Sartini. Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) bantuan sosial agar lebih ramah terhadap warga lanjut usia.
Publisher -Redย
Reporter CN -Waluyoย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










