Kebumen, 15 april 2026 – Maraknya praktik pengambilan serta penyebaran foto dan video yang menyudutkan individu atau instansi di media sosial memerlukan klarifikasi hukum yang tegas agar menjadi patokan bagi masyarakat dan pemerintah. edukasi ini disusun sebagai acuan hukum nasional guna menganalisa legalitas aktivitas oknum di ruang digital yang sering kali melampaui kewenangan hukum yang sah.
Pakar hukum dari kebumen, Suramin, S.H., M.H., yang juga merupakan praktisi dan akademisi, memaparkan fakta hukum yang berlaku mutlak di negara republik indonesia bahwa setiap perusahaan Pers yang melakukan kegiatan jurnalistik wajib memiliki legalitas hukum yang lengkap dan spesifik. syarat mutlak tersebut meliputi kepemilikan akta notaris perusahaan PT khusus Pers, sk pengesahan kemenkumham, nib, npwp, serta izin oss pse (penyelenggara sistem elektronik) dan tdpse dari kementerian kominfo.
Dalam analisis hukumnya, Suramin menegaskan bahwa perusahaan Pers tidak layak dan dilarang secara regulasi jika berbentuk PT Perseorangan. hal ini dikarenakan PT Perseorangan hanya dikelola oleh satu orang, sedangkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta standar perusahaan pers mewajibkan badan hukum yang menjamin adanya pemisahan fungsi redaksi dan manajemen. secara teknis hukum, entitas yang menjalankan kegiatan jurnalistik menggunakan PT Perseorangan melanggar ketentuan badan hukum pers yang berakibat pada ketiadaan perlindungan hukum. jika PT Perseorangan tetap memaksakan kegiatan penyiaran informasi layaknya perusahaan pers, maka entitas tersebut dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana atas penyalahgunaan legalitas usaha serta pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur tentang tata kelola pers di indonesia.
Terkait kedudukan Dewan Pers, berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan Pers tanpa perlu mendapatkan izin terlebih dahulu dari negara atau lembaga manapun. fakta hukum ini diperkuat oleh pernyataan resmi Dewan Pers dalam berbagai sosialisasi nasional tahun 2023 dan 2024 yang menjelaskan bahwa perusahaan Pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers untuk dapat beroperasi. tugas Dewan Pers hanyalah melakukan pendataan atau mencatat perusahaan Pers guna pembinaan profesionalisme. selama perusahaan Pers berbadan hukum PT resmi (bukan perseorangan), memiliki izin pse kominfo, dan mematuhi kode etik jurnalistik, maka perusahaan tersebut sah dan dilindungi undang-undang meskipun belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Fakta hukum yang paling mendasar bagi masyarakat adalah bahwa anggota ormas, lsm, maupun wartawan tidak diperbolehkan secara sepihak menyudutkan atau menuduh seseorang melakukan pelanggaran hukum di dalam sebuah video tanpa adanya proses hukum yang sah atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. bilamana tuduhan dilontarkan secara jelas dan terang dalam video yang didengar oleh khalayak ramai tanpa melalui verifikasi resmi dan uji hukum, maka pihak yang ada di dalam video tersebut memiliki hak mutlak untuk melaporkan pengunggah atas tuduhan keji dan pencemaran nama baik.
Penyebaran video tuduhan tersebut di akun media sosial pribadi seperti facebook, tiktok, atau instagram oleh oknum ormas, lsm, maupun wartawan merupakan pelanggaran hukum mutlak karena akun pribadi bukan merupakan platform resmi yang memiliki izin siar pse dan tdpse kementerian kominfo. pengunggah yang menyebarkan konten di luar website resmi berizin tidak memiliki perlindungan hukum Pers dan dapat dijerat dengan pasal 27a uu ite terkait serangan kehormatan serta pasal 310 dan 311 kuhp tentang fitnah dengan ancaman pidana penjara.
Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum dihimbau untuk selalu memeriksa izin-izin perusahaan PT Pers yang resmi, terutama izin pse dan tdpse kementerian kominfo sebagai syarat sah publikasi. aparat harus bertindak tegas terhadap entitas yang menggunakan PT perseorangan dalam kegiatan penyiaran karena tidak memiliki legalitas secara sah untuk menjelaskan urusan publik. rilis ini diharapkan menjadi referensi dan acuan hukum bagi semua pihak agar mudah dipahami dan dianalisa menjadi sebuah patokan hukum demi tegaknya supremasi hukum di republik indonesia.
Narasumber Edukasi Hukum: Suramin, S.H., M.H. (Pakar Hukum, pPraktisi, dan Akademisi)
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










