ACEH SINGKIL – 14 Juni 2026– Proyek ketahanan pangan yang digadang-gadang sebagai penopang ekonomi masyarakat Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, kini menuai kritik keras. Alokasi anggaran sebesar Rp140 juta yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 dinilai tidak sebanding dengan realisasi di lapangan.
Hingga laporan ini diturunkan pada Juni 2026, kondisi fisik di lokasi menunjukkan bangunan kandang yang jauh dari kata layak dan cenderung terbengkalai. Tidak ada aktivitas operasional, apalagi ribuan ekor ayam potong yang seharusnya menjadi inti program tersebut.
Muhamad Hanafi, mahasiswa asal Aceh Barat yang mendampingi aspirasi warga, menilai adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan keuangan desa ini. Menurutnya, mangkraknya proyek dengan nilai ratusan juta tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi kuat terjadinya pengabaian terhadap hak masyarakat atas transparansi anggaran.
Anggaran Rp140 juta bukan angka kecil untuk sebuah desa. Namun, faktanya hari ini hanyalah bangunan fisik yang terbengkalai. Warga berhak menanyakan ke mana larinya dana rakyat tersebut. Apakah ini bentuk ketidakmampuan manajerial atau ada penyalahgunaan wewenang, ujar Hanafi, Rabu (12/6/2026).
Hanafi mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk tidak berpangku tangan. Ia menuntut adanya langkah proaktif, termasuk audit forensik, guna memastikan apakah terdapat kerugian negara dalam perkara ini.
Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan, bukan hanya menunggu laporan formal. Ini soal kepercayaan publik. Jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Sebaliknya, jika ada penjelasan logis, pihak desa wajib membuka data secara transparan kepada publik, tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pemerintah desa setempat maupun pihak pelaksana teknis kegiatan terkait detail realisasi anggaran dan kendala yang dihadapi di lapangan.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pemerintah desa terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi guna menyeimbangkan informasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










