BOGOR – 15 April 2026– Dugaan praktik maladministrasi dan penyimpangan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak krusial. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor secara resmi merilis temuan investigasi terkait pengelolaan unit usaha peternakan ayam yang diduga menyisakan lubang transparansi yang menganga.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi KCBI, unit usaha peternakan ayam BUMDes Gandoang dilaporkan telah melakukan panen sebanyak kurang lebih 6.000 ekor ayam dengan bobot rata-rata 1,5 kg per ekor. Dengan asumsi harga pasar rata-rata Rp75.000 per kilogram, total nilai ekonomi dari satu siklus panen tersebut diprakirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp675.000.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan ketidakjelasan arus kas. Ketua PC KCBI Bogor, Agus Marpaung, SH, mempertanyakan ke mana bermuaranya dana ratusan juta tersebut di tengah isu pengambilalihan operasional BUMDes secara sepihak oleh oknum pemangku kebijakan desa.
Ini bukan angka kecil. Rp675 juta dari satu kali panen adalah uang rakyat desa, bukan uang pribadi. Kami mendesak transparansi: apakah dana ini masuk ke rekening resmi BUMDes sesuai regulasi, atau justru mampir ke kantong oknum melalui rekening pribadi? Mengingat informasi yang kami terima, tata kelola BUMDes saat ini diduga diintervensi langsung oleh Kepala Desa, tegas Agus Marpaung dalam keterangan resminya, Rabu (15/4).
KCBI menyoroti indikasi pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, di mana operasional BUMDes seharusnya bersifat mandiri dan terpisah dari kekuasaan eksekutif desa secara operasional harian.
Jika Kepala Desa mengelola langsung unit usaha tanpa melalui struktur kepengurusan yang sah, ini adalah lonceng kematian bagi akuntabilitas. Di mana fungsi pengawasan? Ketika regulator menjadi eksekutor, di situlah potensi penyalahgunaan wewenang dan anggaran sangat besar terjadi, tambah Agus dengan nada pedas.
Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak Pemerintah Desa Gandoang belum memberikan klarifikasi resmi atau menunjukkan bukti setor hasil usaha yang transparan ke dalam kas BUMDes. KCBI menegaskan tidak akan menoleransi praktik senyap atas aset publik yang bersumber dari uang negara.
Kami memberikan waktu 3×24 jam bagi Kepala Desa Gandoang untuk membuka laporan keuangan unit usaha ayam ini secara terang benderang ke hadapan publik. Jika tetap bungkam, kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Bogor serta mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh, pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dan menjadi ujian bagi komitmen transparansi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengawasi pengelolaan dana desa agar tidak menjadi ladang keuntungan pribadi oknum tertentu.
URGENSI:
1. Bupati Bogor ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/DPMD)
2. Inspektorat Kabupaten Bogor (Mohon dilakukan Audit Khusus)
3. Camat Cileungsi (Sebagai pembina wilayah)
4. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
5. Kapolres Bogor (Unit Tipikor)
6. Ketua BPD Desa Gandoang (Sebagai pengawas internal)
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Agus
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










