MAJALENGKA –01 Maret 2026- Transparansi anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Majalengka kini berada di bawah sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023, ditemukan indikasi kerugian daerah yang sangat fantastis akibat “borok” dalam pengelolaan proyek infrastruktur.
Tak tanggung-tanggung, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.078.544.408,00 (dua miliar rupiah lebih) pada 12 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan. Ironisnya, angka ini muncul di tengah realisasi belanja modal DPUTR yang diklaim mencapai 99,01% atau sebesar Rp166,9 miliar.
Hasil uji petik BPK terhadap 18 paket pekerjaan mengungkap fakta memilukan. Meski proyek telah dinyatakan selesai 100% dan dilakukan serah terima (PHO), pemeriksaan fisik membuktikan adanya manipulasi volume pekerjaan.
Selain kelebihan bayar yang mencolok, DPUTR Majalengka juga kedapatan “memanjakan” kontraktor nakal dengan tidak memungut denda keterlambatan sebesar Rp146.210.177,00. Jika ditotal, terdapat potensi kerugian negara/daerah mendekati angka Rp2,2 miliar dari segelintir proyek yang diuji petik saja.
Temuan ini memicu kritik pedas terhadap kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga tim pengawas lapangan. Bagaimana mungkin pekerjaan yang secara fisik “kurang” bisa lolos verifikasi dan dibayar penuh 100%?
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi bentuk ketidakcermatan yang sistematis atau bahkan dugaan pembiaran terhadap praktik penyimpangan volume,” ungkap pengamat kebijakan publik setempat.
Pengawasan dari Inspektorat pun dipertanyakan, mengingat proses PHO seharusnya menjadi benteng terakhir untuk memastikan uang rakyat tidak menguap begitu saja ke kantong penyedia jasa (kontraktor).
Kondisi ini dinyatakan menabrak sejumlah regulasi berat, di antaranya:
– Perpres No. 12 Tahun 2021: Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 11, 17, 27, dan 78 yang mewajibkan pembayaran hanya berdasarkan hasil pengukuran volume yang sebenarnya.
– Kontrak Kerja: Penyedia jasa terbukti gagal memenuhi kewajiban melaksanakan pekerjaan secara cermat dan akurat.
Sesuai aturan, pihak penyedia wajib dikenakan sanksi administratif dan ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
Masyarakat menunggu keberanian Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk segera menarik kembali uang kelebihan bayar tersebut ke kas daerah dan memberikan sanksi tegas (blacklist) kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam 12 paket pekerjaan bermasalah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kepala DPUTR Kabupaten Majalengka terkait langkah konkret pemulihan kerugian daerah ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










