BEKASI –8 Maret 2026– Aroma tak sedap menguar dari realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik mengungkap fakta mengejutkan: ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada 28 paket proyek dengan nilai kerugian mencapai Rp1.822.167.977,00.
Temuan ini menjadi tamparan keras bagi komitmen transparansi anggaran di Kabupaten Bekasi, mengingat dana yang dikucurkan bersumber dari pajak rakyat yang seharusnya kembali dalam bentuk fasilitas publik yang berkualitas 100 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun, kebocoran anggaran ini terkonsentrasi pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) vital, yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Dinas Pariwisata.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 7 Cibitung. Meskipun laporan resmi menyatakan progres pekerjaan telah rampung 100% dan pembayaran telah dilunasi penuh sebesar Rp5,5 miliar kepada pelaksana (CV BBB), hasil pemeriksaan lapangan justru berkata lain.
“Negara diduga membayar angin. Di SMPN 7 Cibitung saja, ditemukan kekurangan volume senilai Rp83.778.317,00. Bagaimana mungkin berita acara serah terima (BAST) ditandatangani dan dinyatakan selesai 100 persen jika secara fisik volumenya tidak mencukupi?”
Kasus ini tidak hanya menyoroti kinerja kontraktor, tetapi juga efektivitas PT MSB selaku konsultan pengawas dan peran PPK/PPTK di dinas terkait. Publik patut mempertanyakan bagaimana proses pengawasan berjalan sehingga kekurangan volume yang begitu masif bisa lolos hingga tahap pembayaran lunas.
Kekurangan volume ini mencakup berbagai elemen pekerjaan fisik yang krusial, mulai dari rehab bangunan sekolah, puskesmas pembantu, hingga penataan destinasi wisata Taman Pelangi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










