Jawa Tengah – 26 April 2026- Independensi redaksi kembali terusik oleh tindakan memprihatinkan seorang oknum yang mengatasnamakan sebuah LSM Perlindungan Konsumen. Bukan melalui jalur resmi yang bermartabat, oknum ini justru mempertontonkan kebobrokan intelektualnya dengan berupaya melakukan intervensi kebijakan redaksi melalui platform digital TikTok. Tindakan ini secara memalukan menelanjangi ketidaktahuan serta kerendahan intelektual oknum tersebut mengenai kaidah dasar pers nasional dan etika berkomunikasi di ruang publik.
Berdasarkan bukti otentik tangkapan layar yang dimiliki redaksi, alur komunikasi tidak etis ini bermula saat oknum LSM tersebut mengirimkan pesan pribadi pada Minggu, 26 April 2026. Puncak arogansi verbal yang mencerminkan kebodohan intelektual oknum tersebut terekam jelas mulai pukul 22.56 WIB hingga 23.08 WIB. Secara lancang, oknum ini mencoba mendikte redaksi dengan memerintahkan untuk menghubungi Unit PPA Polres dan mengaitkan produk jurnalistik kami dengan proses hukum yang sedang berjalan, seolah-olah ia memiliki otoritas untuk mengatur dapur redaksi.
Perlu ditegaskan dengan sangat tajam bahwa dalam kaidah jurnalistik, berita breaking news atau berita peristiwa tidak memerlukan permintaan konfirmasi maupun klarifikasi. Hal ini dikarenakan objek maupun subjek berita telah berada di tempat kejadian atau melalui kanal resmi pemerintah yang bersifat terbuka (hotline), sehingga fakta yang tersaji adalah mutlak. Begitu pula dengan berita hak jawab yang baru-baru ini dikeluarkan redaksi; itu adalah hak mutlak yang diatur undang-undang bagi setiap subjek terberita untuk melakukan pembelaan sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah. Redaksi tidak memerlukan izin dari oknum LSM mana pun untuk menjalankan prosedur jurnalistik yang sah ini.
Sangat memprihatinkan melihat seseorang yang mengaku sebagai aktivis namun menunjukkan kerendahan intelektual dengan mencoba mengintervensi pilar keempat demokrasi melalui narasi-narasi murahan. Padahal, redaksi sama sekali tidak menyebutkan nama pribadi maupun lembaga oknum tersebut dalam pemberitaan. Upaya oknum ini yang mengungkit berita masa lalu di SMP Negeri 1 Sruweng untuk menyerang kredibilitas redaksi saat ini hanyalah bukti bahwa ia sedang panik dan kehilangan arah logika. Mengaitkan urusan profesional jurnalisme dengan narasi “rezeki” adalah bentuk pola pikir kekanak-kanakan yang tidak layak keluar dari mulut seorang aktivis lembaga swadaya.
Pimpinan Redaksi Cyber Nasional menegaskan bahwa keamanan redaksi dan wartawan adalah harga mati. Segala detail percakapan di TikTok yang terekam pada pukul 19.22, 22.56, hingga 23.08 WIB telah kami kantongi sebagai bukti nyata adanya upaya premanisme komunikasi. Kami bekerja di bawah mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan di bawah kendali opini atau dikte oknum LSM yang bahkan tidak mengerti hakikat dasar sebuah berita hak jawab dan breaking news.
Kami menyarankan kepada oknum LSM Perlindungan Konsumen tersebut untuk segera bercermin dan belajar kembali mengenai etika berkomunikasi serta hukum pers agar tidak terus-menerus mempermalukan institusinya dengan kebobrokan intelektual yang ia miliki. Jurnalisme profesional kami tidak akan pernah bisa diintervensi oleh gertakan murahan di ruang pesan digital. Cyber Nasional akan tetap berdiri tegak, menyuarakan kebenaran dan menelanjangi setiap upaya intervensi tanpa rasa takut karena setiap fakta yang kami sampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Publisher -Red
Ditulis oleh – Pimpinan Redaksi Cyber Nasional- Kusmiadi C.B.J. C.E.J. (Jhon)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










