KEBUMEN – Sebuah fenomena memuakkan sekaligus menggelikan terjadi di ranah digital Kebumen. Seorang oknum LSM yang merasa dirinya maha segalanya, maha mengerti, dan paling paham segalanya, tertangkap basah mencoba melakukan intervensi terhadap produk jurnalistik melalui pesan singkat ke akun TikTok pribadi pimpinan redaksi. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi murahan, tetapi secara telanjang mempertontonkan kedangkalan otak yang gagal beradaptasi dengan kemajuan zaman.
Senin, 27 April 2026, menjadi hari di mana publik disuguhkan tontonan kebodohan seorang oknum yang sebenarnya tidak mengerti hukum namun berlagak mengerti segalanya. Seakan-akan orang lain adalah pihak yang paling bodoh dan hanya dirinyalah yang paling pintar di muka bumi ini. Melalui pesan singkat yang dikirimkan secara personal tersebut, oknum LSM dengan pola pikir zaman Jahiliyah ini mencoba mendikte kerja jurnalis dan mempermasalahkan penggunaan kecanggihan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) dalam penulisan berita. Sebuah ocehan yang bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga menunjukkan bahwa otaknya telah mandul dan tidak berkembang.
Satu hal yang perlu disadari oleh oknum tersebut, bahwa jauh sebelum ia ada dan sebelum ia menjadi apa-apa seperti sekarang ini, Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., atau yang akrab disapa Jhon sudah terlebih dahulu menjadi seorang wartawan. Oknum tersebut sebenarnya sangat tahu bahwa rekam jejak jurnalistik seorang Jhon sudah terbentuk kokoh jauh sebelum dirinya muncul ke permukaan dengan segala tingkah polahnya. Perbandingan ini menunjukkan jurang yang sangat lebar antara seseorang yang telah lama berkarya nyata dengan seseorang yang baru muncul hanya untuk menggonggong tanpa isi melalui pesan singkat pribadi.
Dengan adanya peristiwa memalukan ini, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana kualitas dan integritas diri yang bersangkutan sebagai pegiat LSM. Sikap anti-kemajuan dan upaya intervensi terhadap kemerdekaan pers ini menjadi sinyal kuat tentang bobroknya kapasitas intelektual yang ia miliki. Masyarakat luas perlu menilai secara kritis sejauh mana integritas dan kualitas individu seperti ini layak dipercaya, atau justru hanya menjadi benalu yang menghambat edukasi publik.
Bagi mereka yang merasa paling paham segalanya, mari bicara fakta hukum yang nyata: tidak ada satu pun pasal dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, maupun produk hukum turunan lainnya yang melarang penggunaan teknologi untuk membantu produktivitas manusia. Sebaliknya, pemerintah melalui UU ITE dan berbagai regulasi transformasi digital justru mendorong masyarakat untuk cakap teknologi demi kemajuan bangsa. Jika seorang oknum LSM masih alergi terhadap kecanggihan digital, maka ia secara nyata melawan arus kebijakan nasional tentang literasi digital.
Sangat memprihatinkan melihat fakta bahwa di tengah dunia yang bergerak serba digital, pola pemikiran oknum ini bukannya melompat maju, tetapi justru mengalami kemerosotan yang sangat parah. Alih-alih merangkul inovasi untuk mencerdaskan masyarakat, ia justru terjebak dalam kejumudan yang sudah basi. Alergi terhadap teknologi adalah bukti nyata ketidakmampuan intelektual dalam mengikuti perkembangan hukum modern yang mengakui validitas produk teknologi sebagai sarana penunjang profesi.
Sangat ironis ketika seseorang berteriak sok pintar dan merasa maha mengerti hukum, namun nyatanya ia gagal memahami bahwa hukum bersifat dinamis dan adaptif terhadap kemajuan zaman. Sikap sok tahu ini sebenarnya adalah kompensasi dari rasa minder karena ketertinggalan intelektual. Menggunakan teknologi di era digital adalah tuntutan kerja cepat dan cerdas yang dilindungi oleh kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Mereka yang menghujat teknologi sebenarnya sedang menelanjangi diri sendiri bahwa mereka tidak lagi memiliki kapasitas otak yang relevan untuk hidup di masa sekarang.
Intervensi melalui pesan singkat TikTok terhadap pimpinan redaksi adalah tindakan pengecut yang melanggar batas etika dan norma hukum pers. Pers bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers dari campur tangan pihak manapun. Sementara itu, oknum LSM yang mencoba melakukan tekanan ini hanya bermodalkan pola pikir usang yang berkarat, mencoba melawan arus digitalisasi yang tak terbendung oleh siapapun.
Redaksi menekankan bahwa wartawan saat ini telah memiliki keamanan ganda dan literasi digital yang mumpuni sesuai kode etik jurnalistik. Kami tidak akan mundur selangkah pun hanya karena tekanan atau ocehan dari individu yang otaknya macet di masa lalu dan merasa diri paling pintar sendiri. Berhentilah merasa maha segalanya jika untuk memahami dasar hukum pemanfaatan teknologi saja Anda gagal total. Kebumen tidak butuh oknum yang memelihara kedangkalan berpikir serta integritas yang meragukan, melainkan butuh intelektualitas yang mampu bersinergi dengan kemajuan zaman demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Publisher -Redaksiย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










