KEBUMEN – 26 April 2026 – Pers nasional sebagai pilar keempat demokrasi memiliki mandat konstitusional yang mandiri dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Sehubungan dengan adanya narasi di platform TikTok yang mempertanyakan prosedur kerja jurnalistik, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., yang akrab disapa Jhon, memberikan edukasi hukum secara terbuka guna meluruskan kekeliruan logika yang menyesatkan publik.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons oknum yang berkoar-koar dan mempertanyakan mengapa redaksi tidak meminta izin atau datang melakukan klarifikasi kepadanya saat memuat Hak Jawab. Kepada oknum tersebut, Jhon secara tegas menyatakan bahwa pemahaman Anda tentang hukum adalah nol besar. Anda perlu memahami bahwa setiap pihak terberita, siapa pun itu, berhak dan diperbolehkan secara hukum untuk memberikan Hak Jawab guna membela martabatnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 Ayat 2, pers wajib melayani Hak Jawab. Ini adalah perintah undang-undang yang bersifat mutlak. Setiap orang atau lembaga yang namanya diduga dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki hak yang sah untuk memberikan Hak Jawab tanpa perlu meminta izin dari pihak mana pun, termasuk tidak perlu izin dari pendamping hukum pihak lawan.
Sangat memalukan ketika seseorang tampil di ruang publik seolah paham hukum, namun gagal memahami bahwa Hak Jawab adalah hak konstitusional warga negara yang tidak membutuhkan persetujuan Anda. Jika redaksi harus meminta izin kepada Anda untuk memuat pembelaan dari pihak hotel yang namanya dicatut dalam sebuah pemberitaan, maka kemerdekaan pers telah mati. Redaksi memiliki kedaulatan penuh dan tidak boleh didikte oleh individu yang merasa sok memiliki otoritas hukum namun buta terhadap konstitusi pers.
Pers hadir untuk memastikan tidak terjadinya penghakiman sepihak (trial by press) yang dibangun melalui opini media sosial sebelum adanya putusan hukum yang inkracht. Anda gagal memahami bahwa manajemen hotel sebagai penyedia jasa berhak meluruskan informasi melalui Hak Jawab secara mandiri. Redaksi tidak mencampuri urusan pidana, namun Jhon menegaskan bahwa redaksi juga tidak akan membiarkan kedaulatan media diintervensi oleh narasi sepihak yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Mari hormati proses hukum di kepolisian, dan pelajari lagi Undang-Undang Pers sebelum Anda mempermalukan diri sendiri di depan publik dengan argumen yang cacat logika. Cerdas dalam berliterasi hukum adalah kunci agar Anda tidak memberikan penilaian yang salah terhadap tugas mulia jurnalistik.
Demikian pernyataan ini dibuat sebagai edukasi bagi publik agar masyarakat tidak tersesat oleh penggiringan opini dari pihak yang mengaku paham hukum namun gagal memahami hak-hak dasar terberita di dalam undang-undang.
Pernyataan ini merupakan bentuk edukasi mengenai fungsi pers nasional. Redaksi menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara pidana kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Publisher: -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










