BEKASI – DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi memberikan catatan kritis terkait rencana pelantikan 464 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam jabatan fungsional oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan pada Senin (16/03).
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Mbah Gentong, menyatakan bahwa momentum pelantikan massal yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri ini memicu pertanyaan di ruang publik. Ia menekankan pentingnya transparansi agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat, terutama terkait isu integritas birokrasi.
“Kami mengingatkan jajaran Pemkab Bekasi untuk tetap tegak lurus pada aturan, khususnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020,” ujar Mbah Gentong dalam keterangan resminya, Senin (16/03).
Menurutnya, pengangkatan pejabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) memiliki batasan kewenangan yang ketat. Ia menegaskan bahwa prosedur tersebut harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak cacat hukum.
“Jika pelantikan ini dilakukan oleh Plt, maka wajib dipastikan telah mengantongi persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jangan sampai kebijakan ini meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari hanya karena mengabaikan batasan kewenangan,” tegasnya.
Selain aspek legalitas, IWO Indonesia juga menyoroti aspek meritokrasi. Mengingat jumlah pejabat yang dilantik cukup besar dan dilakukan di tengah suasana persiapan Lebaran, muncul kekhawatiran mengenai urgensi dan objektivitas dari proses tersebut.
“Kami mendesak agar proses ini murni didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kompetensi, bukan karena adanya tekanan atau kepentingan tertentu. BKPSDM perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai urgensi pelantikan ini guna menjaga kondusivitas di lingkungan ASN,” lanjut Mbah Gentong.
Pihak IWO Indonesia menyatakan akan terus memantau jalannya prosesi pelantikan guna memastikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mendukung penataan birokrasi yang efisien melalui jabatan fungsional, namun aturan tetap harus menjadi panglima,” pungkasnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











