TANGGERANG 31 MARET 2026– Praktik lancung dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tangerang kini terkuliti secara telanjang. Bukan sekadar khilaf administrasi, temuan audit terbaru mengungkap aroma busuk “permainan” anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terstruktur dan masif. Miliaran rupiah uang rakyat mengalir dari Kas Daerah ke rekening pihak ketiga, hanya untuk dipulangkan kembali secara tunai ke kantong oknum pejabat dengan modus operandi yang sangat berani.
Di UPT TPA Jatiwaringin Dinas LHK, sandiwara anggaran ini mencapai puncaknya. Dengan nilai kontrak raksasa mencapai tujuh miliar rupiah lebih, UPT ini seolah haus akan bahan bakar dengan mematok kebutuhan 1.001 liter Pertamina Dex setiap hari. Namun, fakta di lapangan berbicara lain karena realisasinya hanya dikais sekitar 650 liter saja. Selisihnya tidak dikembalikan ke kas negara saat transaksi, melainkan pihak SPBU PT DPL secara rutin setiap bulan menyetorkan “uang balikan” atau cashback tunai ke tangan staf admin yang kemudian mengalir ke meja Kepala UPT.
Total uang panas yang terkumpul dari selisih BBM di satu titik ini saja menembus angka Rp1,83 miliar sepanjang tahun 2024. Alibi yang digunakan pun sangat memprihatinkan; uang hasil manipulasi tersebut diakui oleh Kepala UPT digunakan untuk operasional yang diklaim kurang anggaran hingga dibagikan secara tunai kepada 44 personel dengan dalih peningkatan kesejahteraan. Sebuah pembenaran yang menabrak logika hukum dan kode etik birokrasi, karena kesejahteraan pegawai tidak boleh dibangun di atas pondasi manipulasi laporan keuangan negara.
Nahasnya, kanker anggaran ini tidak hanya berhenti di satu dinas. Di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), Dinas P3A, hingga lima kecamatan yaitu Jayanti, Solear, Pagedangan, Cisoka, dan Tigaraksa, ditemukan praktik yang tak kalah memuakkan. Dokumen pertanggungjawaban yang disodorkan ke negara ternyata hanyalah tumpukan “struk sampah” yang diduga kuat dipalsukan secara amatir. Tim auditor menemukan fakta memalukan bahwa setruk bukti pembelian BBM tersebut memiliki format huruf, jenis kertas, hingga alamat SPBU yang berbeda jauh dengan aslinya.
Lebih parah lagi, nomor pompa yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tersebut bahkan tidak pernah mengeluarkan produk yang diklaim. Saat dilakukan pengujian database transaksi secara real-time di SPBU, transaksi-transaksi tersebut terbukti fiktif alias tidak pernah terekam. Dari sektor dokumen aspal ini, negara kembali dikibuli sebesar Rp1,21 miliar. Jika ditotal secara keseluruhan, terdapat lebih dari Rp3,05 miliar anggaran pembangunan yang dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Meskipun seluruh dana haram tersebut dikabarkan telah disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setelah boroknya terendus, hal ini tidak menghapus fakta bahwa fungsi pengawasan di tingkat Kepala Dinas dan Camat telah lumpuh total. Bagaimana mungkin dokumen yang cacat fisik secara kasat mata bisa lolos verifikasi PPK jika tidak ada unsur pembiaran atau kesengajaan? Kejadian ini merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Publik kini menunggu ketegasan pimpinan daerah. Kasus ini bukan sekadar soal mengembalikan uang yang terlanjur diambil, tapi soal integritas dan sanksi bagi para Pengguna Anggaran yang telah lalai menjaga marwah APBD. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan prioritas bagi rakyat, justru habis menguap melalui pipa-pipa fiktif atas nama operasional dan kesejahteraan segelintir oknum pejabat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










