TANGGERANG 18 April 2026– Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menjadi perhatian setelah rincian data realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja atau TPBK tahun 2024 dipublikasikan. Berdasarkan dokumen realisasi pembayaran periode Januari sampai dengan Desember 2024, total selisih kelebihan bayar yang ditemukan mencapai 26.729.654.502,53 rupiah. Angka ini berasal dari pembayaran tunjangan pada Badan Pendapatan Daerah dan tiga Rumah Sakit Umum Daerah yang tidak mematuhi ketentuan batas 75 persen sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
Ketidaksesuaian ini bermula dari pembayaran TPBK yang direalisasikan sebesar 100 persen, padahal secara aturan, aparatur pada instansi tersebut hanya berhak menerima 75 persen karena sudah mendapatkan penghasilan lain berupa insentif pajak maupun jasa pelayanan. Selisih 25 persen inilah yang kemudian menjadi temuan kelebihan bayar yang membebani anggaran daerah.
Berdasarkan data teknis yang dihimpun, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang mencatatkan selisih kelebihan bayar tertinggi yakni sebesar 12.970.798.347,50 rupiah. Disusul kemudian oleh RSUD Balaraja dengan selisih sebesar 6.981.938.174,75 rupiah. Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah mencatatkan kelebihan bayar senilai 3.951.056.372,28 rupiah, dan RSUD Pakuhaji sebesar 2.825.861.608,00 rupiah.
Munculnya angka-angka tersebut dinilai sebagai akibat dari pengabaian Pasal 27 ayat 5 Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020. Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD melalui pejabat terkait telah mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan besaran TPBK pada Keputusan Bupati yang menjadi dasar pembayaran. Pengakuan ini mempertegas adanya kesalahan administratif dalam pengalokasikan anggaran belanja pegawai.
Kondisi ini mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan dana puluhan miliar rupiah tersebut bagi pembangunan daerah yang lebih mendesak dan prioritas. Selain faktor ketidaktelitian Tim Anggaran Pemerintah Daerah, lemahnya pengawasan dalam pengusulan besaran tunjangan oleh pimpinan perangkat daerah terkait juga menjadi penyebab utama terjadinya potensi kerugian daerah ini.
Menyikapi temuan rincian data tersebut, pimpinan BPKAD menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini secara serius. Langkah perbaikan administrasi dan pemulihan kelebihan bayar diharapkan segera dilakukan guna mengembalikan fungsi anggaran daerah pada jalur yang semestinya dan menjamin akuntabilitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










