MATANGA, BANGGAI LAUT – 23 April 2026- Akses air bersih yang seharusnya menjadi hak dasar warga Desa Matanga kini berubah menjadi beban finansial yang menghimpit. Peralihan sistem pengelolaan air dari swadaya Pamsimas ke Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM di Dusun 5 dan 6 menuai protes keras setelah munculnya kebijakan tarif pemasangan yang dinilai tidak transparan dan nir-empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Keresahan warga memuncak akibat ketidakkonsistenan manajemen PDAM dalam menentukan biaya administrasi. Kepala Dusun 5, Sunandi Waris Mujur, mengungkapkan adanya indikasi perubahan kesepakatan yang membingungkan calon pelanggan secara mendadak. Menurutnya, awalnya petugas menginstruksikan warga mengumpulkan biaya seratus ribu rupiah per sambungan baru. Namun, setelah uang tersebut terkumpul, pihak PDAM justru menolak dan secara sepihak menaikkan tarif menjadi tujuh ratus ribu rupiah. Sunandi menegaskan bahwa ini bukan sekadar kenaikan harga, melainkan bentuk kegagalan komunikasi yang mencederai kepercayaan warga, sehingga ia terpaksa mengembalikan uang kolektif tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk protes.
Salah satu poin paling krusial dalam polemik ini adalah status sumber mata air yang digunakan. Tokoh masyarakat setempat mengingatkan bahwa mata air yang kini dikelola PDAM merupakan aset desa yang diserahkan secara sukarela oleh warga untuk kepentingan bersama, bukan untuk dikomersialisasi secara agresif. Sangat ironis ketika pipa swadaya milik warga diabaikan begitu saja sementara masyarakat dipaksa membayar biaya meteran yang tidak masuk akal di tengah sulitnya ekonomi. Warga menduga narasi swadaya yang sempat dihembuskan di awal proyek hanyalah strategi persuasi agar masyarakat melepas sistem Pamsimas tanpa perlawanan, namun kenyataannya mereka justru dihadapkan pada skema tarif yang memberatkan tanpa ruang dialog yang adil.
Situasi ini memicu desakan luas agar Aparat Penegak Hukum dan otoritas berwenang lainnya segera turun langsung ke lapangan. Masyarakat menuntut adanya investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana, praktik pungutan liar, atau penyalahgunaan wewenang dalam proses peralihan aset desa tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang menyerupai cara kerja mafia yang mengeksploitasi hak dasar rakyat demi keuntungan tertentu. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum, aparat diminta untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu demi tegaknya keadilan di Desa Matanga.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Dusun 5 dan 6 terus memperjuangkan transparansi struktur biaya serta kompensasi atas aset desa yang kini dikuasai PDAM. Mediasi terbuka dianggap menjadi jalan keluar mendesak untuk menghindari spekulasi liar yang terus memojokkan masyarakat kecil. Jika desakan ini diabaikan, warga mengancam akan meninjau ulang keberadaan PDAM dan kembali mengelola air secara swadaya. Publik kini menunggu tindakan nyata dari pemerintah dan aparat hukum untuk menyelesaikan konflik ini sebelum memicu gelombang protes yang lebih luas di wilayah Banggai Laut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











