JAKARTA, CN – 25 Mei 2026– Upaya hukum dalam perkara perdata antara Karmila Karmaya sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT Citra Aryaguna (Termohon Eksekusi I) dan Elisabeth Louise Coreta, SE (Termohon Eksekusi II) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik pihak termohon.
Langkah ini diambil setelah adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 825 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (*inkrah*). Berdasarkan berkas Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 75/Pen.Eks/SITA/2025/PN.Jkt.Sel, Ketua PN Jakarta Selatan memerintahkan panitera untuk melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Aryaguna dengan nomor rekening 1220072588885.
Selain rekening perusahaan, pengadilan juga melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Bangka X Nomor 43, Pela Mampang, Jakarta Selatan, milik Elisabeth Louise Coreta.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas kemenangan Karmila Karmaya dalam tingkat kasasi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa pihak termohon terbukti melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi materiil dalam jumlah tertentu kepada pihak pemohon.
Sebelum tindakan sita dilakukan, pihak pengadilan telah menempuh mekanisme *aanmaning* atau teguran resmi pada pertengahan tahun 2025. Dalam proses tersebut, pihak termohon diberikan waktu selama 8 hari untuk memenuhi kewajiban sesuai putusan. Mengingat kewajiban tersebut belum diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, pengadilan mengambil langkah lanjutan berupa sita eksekusi.
Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Karmila Karmaya, menyatakan bahwa tindakan sita eksekusi ini merupakan langkah penegakan hukum yang normatif.
“Penyitaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan putusan Mahkamah Agung dapat dilaksanakan. Kami berharap pihak termohon menghormati proses hukum ini dan segera menyelesaikan kewajiban sebagaimana tertuang dalam putusan yang telah inkrah,” ujar Iskandar dalam keterangannya.
Dengan dilakukannya sita eksekusi, objek aset yang disita kini berada di bawah penguasaan pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengadilan masih terus memproses tahapan eksekusi lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










