ACEH SINGKIL, CN– Ratusan warga eks transmigrasi di Kabupaten Aceh Singkil kembali menyuarakan tuntutan terkait penguasaan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Nafasindo selama puluhan tahun. Masyarakat mendesak agar hak atas tanah mereka segera dikembalikan karena dinilai tidak memiliki alas hak yang sah.
Penerima kuasa hukum warga dari Lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMRI), Yakarim Munir, menegaskan bahwa konflik agraria ini telah berdampak sistemik terhadap perekonomian warga yang kehilangan sumber penghidupan utama.
“Lahan tersebut adalah hak eks transmigrasi yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh perusahaan. Dahulu, pihak perusahaan hanya meminjam lahan warga untuk keperluan pembibitan kelapa sawit, namun hingga saat ini lahan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemilik yang berhak,” ujar Yakarim saat memberikan keterangan kepada awak media di Aceh Singkil, Minggu (14/6/2026).
Yakarim menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menempuh jalur advokasi. Langkah yang disiapkan mencakup upaya mediasi dengan pemerintah daerah hingga menempuh jalur hukum guna menguji kembali legalitas izin operasional perusahaan di atas lahan masyarakat tersebut.
“Kami menuntut keadilan. Pemerintah setempat harus segera turun tangan menyelesaikan sengketa ini dan meninjau ulang izin operasional PT Nafasindo agar monopoli lahan tidak terus berlanjut,” tegasnya.
Persoalan ini tercatat sebagai salah satu sengketa agraria berkepanjangan di Aceh Singkil. Warga berharap adanya ketegasan dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk memediasi dan menyelesaikan konflik tersebut demi pemulihan hak-hak dasar masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Nafasindo terkait klaim masyarakat mengenai status lahan dan riwayat kerja sama penggunaan lahan tersebut untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Publisher -Red
Reporter CN -Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










