Kebumen, 7 Juli 2026 – Upaya pengawalan supremasi hukum di Kabupaten Kebumen kembali mengemuka. Selasa (7/7/2026), massa dari Aliansi Kebumen Bersatu yang dipimpin Sujud Sugiarto mendatangi dua institusi utama di Kebumen: DPRD Kabupaten Kebumen dan Polres Kebumen. Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap dugaan praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum berinisial SG dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara.
Rangkaian aksi dimulai dengan audiensi bersama Ketua DPRD Kebumen H Saman yang di dampingi ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen. Dalam forum tersebut, Sujud Sugiarto memaparkan bukti petunjuk awal mengenai serangkaian dugaan tindakan melawan hukum yang dinilai merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga sosial. Suasana audiensi berlangsung serius, mengingat isu yang diangkat menyentuh sektor pendidikan dan transparansi pengelolaan dana publik.
Usai berkoordinasi dengan pihak legislatif, massa kemudian bergerak tertib menuju Mapolres Kebumen untuk menyerahkan dokumen bukti petunjuk awal secara resmi. Sujud menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengawasan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada kepolisian, Aliansi Kebumen Bersatu merinci sejumlah poin kritis yang menuntut investigasi menyeluruh. Berikut adalah agenda dan poin investigasi yang disampaikan:
– Dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, serta penarikan upeti yang dilakukan oleh oknum berinisial SG.
– Permintaan audit menyeluruh terhadap kondisi kekayaan oknum SG serta aset LPKSM Kresna Cakra Nusantara.
– Tuntutan transparansi terkait teknis pergeseran nomor urut pada sistem server Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SLTP.
– Desakan investigasi mendalam terhadap praktik bisnis penyediaan Lembar Kerja Siswa (LKS) pada jenjang pendidikan SD dan SLTP.
– Tuntutan audit terhadap pengelolaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk tahun anggaran 2025.
Sujud menyatakan bahwa pihak aliansi memberikan tenggat waktu selama 30 hari bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan perkembangan yang signifikan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga laporan ini disusun, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, jajaran Polres Kebumen diharapkan segera melakukan telaah komprehensif terhadap bukti-bukti awal yang telah diserahkan agar langkah hukum selanjutnya dapat segera ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat Kebumen pun kini menantikan tindak lanjut nyata dari aparat dalam membongkar kasus ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










