BEKASI – Polemik penerimaan calon siswa baru di SDN 02 Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, memang telah berakhir dengan diterimanya Aidan sebagai peserta didik. Namun, bagi LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), persoalan tersebut dinilai belum sepenuhnya selesai.
Ketua Pimpinan Cabang Bekasi LSM KCBI, Agus Marpaung.SH, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah sekolah yang akhirnya menerima Aidan. Meski demikian, ia mempertanyakan mengapa penyelesaian baru terjadi setelah persoalan tersebut ramai diberitakan di media online dan menjadi perhatian publik.
“Kami mengapresiasi keputusan sekolah yang akhirnya menerima Aidan. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa penyelesaian baru dilakukan setelah persoalan ini viral? Seandainya tidak menjadi perhatian publik, apakah hasilnya akan sama? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini perlu dijawab agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik tetap terjaga,” ujar Agus Marpaung.
Menurut Agus, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan diterima atau tidaknya seorang siswa, tetapi juga menyangkut dampak psikologis yang mungkin dirasakan anak maupun orang tuanya akibat proses yang mereka alami.
“Bagaimana pertanggungjawaban moral terhadap kondisi mental anak yang merupakan anak yatim dan terhadap orang tuanya yang sempat merasa diperlakukan tidak adil? Jangan sampai persoalan dianggap selesai hanya karena anak tersebut akhirnya diterima. Dampak psikologis juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.
KCBI mendorong agar pihak sekolah maupun instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan penerimaan peserta didik, termasuk pola komunikasi kepada masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, Agus menyampaikan bahwa KCBI sedang mengkaji langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menyampaikan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar terdapat penelaahan mengenai aspek perlindungan hak anak dalam peristiwa tersebut.
“Kami sedang mempelajari seluruh kronologi dan dokumen yang ada. Apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap hak-hak anak, tidak menutup kemungkinan KCBI akan menyampaikan pengaduan kepada KPAI agar persoalan ini mendapat perhatian sesuai kewenangannya,” jelas Agus.
Sementara itu, pihak SDN 02 Sukasari melalui Pak Asep telah menyampaikan klarifikasi bahwa persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi dalam proses administrasi. Sekolah juga telah meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan memastikan anak (A) telah resmi diterima sebagai siswa.
Ibu Gita, selaku orang tua (A), juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang sempat terjadi serta menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Meski demikian, KCBI berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh penyelenggara pendidikan agar setiap anak memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan menghormati hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. KCBI juga menegaskan bahwa penyampaian ke KPAI masih berupa kemungkinan dan bergantung pada hasil kajian terhadap fakta serta dokumen yang tersedia.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










