YOGYAKARTA, 11 Juli 2026 – Persoalan waris dalam Islam masih menjadi salah satu isu hukum keluarga yang rentan memicu konflik di masyarakat. Perbedaan penafsiran hukum, pengaruh adat istiadat, hingga perubahan kondisi sosial-ekonomi sering kali menyebabkan pelaksanaan hukum waris tidak berjalan selaras, baik menurut syariat maupun hukum positif.
Menjawab tantangan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk Pelaksanaan Waris Islam dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia, pada Sabtu (11/7/2026). Diskusi daring yang diikuti oleh praktisi hukum, akademisi, jurnalis, hingga masyarakat umum ini dipandu oleh moderator Adrian Febry dari PERMAHI Daerah Istimewa Yogyakarta.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menekankan bahwa pembagian waris bukan sekadar distribusi harta peninggalan. Ia menegaskan, waris adalah instrumen hukum untuk menjaga keadilan, tanggung jawab keluarga, dan perlindungan hak ahli waris.
Dalam praktik, hukum tidak bekerja di ruang hampa. Hukum berinteraksi dengan tradisi, nilai sosial, dan perbedaan pemahaman keagamaan. Keengganan membawa sengketa ke pengadilan sering membentuk praktik pembagian yang berbeda dari ketentuan formal. Oleh karena itu, edukasi hukum seperti ini mendesak dilakukan untuk meminimalisir potensi sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, ujar M. Jamil.
Materi utama disampaikan oleh Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H., Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula, Maluku Utara. Dalam paparannya, ia menguraikan tiga pilar krusial dalam kewarisan Islam:
1. Dasar Hukum: Pemahaman asas, rukun, syarat, serta penghalang kewarisan dalam perspektif syariah dan hukum positif di Indonesia.
2. Mekanisme Pembagian: Identifikasi ahli waris, perhitungan besaran hak atau faraid, dan prinsip hijab atau penghalang.
3. Penyelesaian Sengketa: Analisis atas dinamika sosial di lapangan serta praktik penyelesaian yang berkeadilan.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang menyoroti persoalan aktual, seperti kedudukan hukum adat dalam kewarisan, status hibah yang menjadi objek sengketa, hingga mekanisme penyelesaian perkara melalui jalur litigasi dan non-litigasi.
Sejak didirikan pada 1 September 2023, MHI berkomitmen menjadi lembaga edukasi hukum yang menyajikan forum ilmiah relevan bagi publik. Hingga saat ini, MHI mencatat telah menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar dan pelatihan hukum.
Rabu, 15 Juli 2026: Webinar Nasional bertema Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian bersama narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M.
Jumat, 17 Juli 2026: Webinar Nasional bertema Nafkah Sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah bersama narasumber Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H. (Hakim dan Wakil Ketua PA Ujung Tanjung).
Informasi lengkap mengenai pendaftaran dan kegiatan dapat diakses melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau layanan WhatsApp admin di nomor 081776666123.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










