PEKANBARU, CN -11 Juli 2026 – Munculnya narasi yang mengancam wartawan dengan pidana hanya karena belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mendapat kecaman keras. Kepala Perwakilan (Kaperwil) CN Provinsi Riau, Utema Gea, menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan bentuk kebodohan hukum dan upaya pembungkaman terhadap fungsi pers yang dilindungi undang-undang.
“Pernyataan yang menyebut wartawan non-UKW bisa dipidana adalah disinformasi murahan. Saya menantang pihak yang melontarkan klaim tersebut untuk menunjukkan pasal mana dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa status UKW menentukan legalitas hukum seorang wartawan. Jika tidak paham aturan, sebaiknya belajar lagi daripada mempermalukan diri sendiri dengan argumen yang menyesatkan publik,” tegas Utema, Sabtu (11/07/2026).
Menurut Utema, merujuk pada Pasal 1 ayat (4) UU Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Definisi ini tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi sebagai syarat sah menjadi wartawan. UKW hanyalah instrumen internal untuk mengukur kualitas profesionalisme, bukan SIM yang melegalkan seseorang untuk melakukan peliputan.
Utema mengingatkan bahwa posisi perusahaan pers jauh lebih fundamental daripada sekadar klaim kompetensi individu. Perusahaan pers yang dikelola secara profesional wajib memenuhi standar hukum negara yang absolut.
“Perusahaan pers tempat wartawan bernaung harus memiliki pondasi legalitas yang kuat. Kami berbicara tentang Akta Notaris, pengesahan Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS, NPWP perusahaan, serta terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo. Jika perusahaan sudah memenuhi semua syarat negara tersebut, maka keberadaannya sah secara hukum,” ujarnya.
Ia juga meluruskan persepsi mengenai hubungan dengan Dewan Pers. Merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers, fungsi Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers, bukan melakukan pendaftaran atau perizinan. Dewan Pers berwenang mencatat dan memverifikasi data guna pemetaan kualitas, bukan menjadi lembaga yang menentukan sah atau tidaknya sebuah perusahaan pers di mata hukum negara.
Utema menekankan bahwa hukum pidana di Indonesia menganut asas pertanggungjawaban personal atas perbuatan atau delik perbuatan. Tindakan pidana seperti pemerasan atau fitnah diproses berdasarkan perbuatannya, bukan karena status UKW atau status verifikasi perusahaan di Dewan Pers.
“Kriminalisasi wartawan menggunakan isu UKW adalah upaya pengecut untuk menutupi kebobrokan mereka dari pengawasan pers. Kami di CN Riau berkomitmen menjaga integritas melalui kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jadi, berhenti menakut-nakuti wartawan dengan ancaman pidana yang tidak ada dasar hukumnya. Fokuslah bekerja sesuai aturan, karena integritas perusahaan dan kepatuhan pada kode etik adalah tameng terkuat kami di mata hukum,” tutup Utema.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










