JAKARTA, 11 Juli 2026-– Persoalan harta bersama dalam perkawinan campuran kini menjadi sorotan krusial di tengah meningkatnya tren pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Masalah kepemilikan harta, hak atas tanah, hingga perlindungan aset sering kali memicu ketidakpastian hukum bagi pasangan.
Menanggapi fenomena tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran” pada Jumat (10/7/2026). Kegiatan daring ini menarik antusiasme ratusan peserta, mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat umum.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menekankan bahwa perkawinan campuran bukan sekadar urusan privat, melainkan bersinggungan langsung dengan sistem hukum, kedaulatan tanah, dan perlindungan hak milik.
“Perkawinan ini mempertemukan dua rezim pengaturan harta yang berbeda. Tanpa instrumen hukum yang tepat, masyarakat berisiko menghadapi sengketa aset di kemudian hari,” ujar Jamil.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Agama Tabanan, menjelaskan bahwa perjanjian kawin berperan sebagai langkah preventif. Menurutnya, dokumen ini bukan bertujuan memisahkan harta semata, melainkan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak para pihak di tengah ketatnya regulasi pertanahan di Indonesia.
Diskusi yang dipandu oleh moderator Adrian Febri, C.ILJ., ini berjalan konstruktif dengan pembahasan mendalam terkait dampak Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap efektivitas perjanjian kawin, serta status kepemilikan aset selama masa perkawinan.
Mimbar Hukum Indonesia, yang telah berdiri sejak 1 September 2023, berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui forum ilmiah. Hingga saat ini, MHI telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional.
Sebagai bentuk kelanjutan edukasi hukum, MHI mengagendakan tiga webinar lanjutan pada Juli 2026:
1. 11 Juli 2026: “Pelaksanaan Waris Islam dalam Praktik” bersama Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H.
2. 15 Juli 2026: “Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank” bersama Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M.
3. 17 Juli 2026: “Nafkah sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak” bersama Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H.
Masyarakat yang berminat mengikuti kegiatan tersebut dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui akun Instagram @MimbarHukumIndonesia atau menghubungi WhatsApp Admin di 081776666123.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










