TELUK KUANTAN, KUANTAN SINGINGI, CN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kian menggurita di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini menjadi sorotan tajam publik. Masifnya penggunaan alat berat di badan sungai dan lahan produktif telah memicu percepatan erosi atau abrasi sungai yang ekstrem. Kondisi ini menciptakan ancaman kerusakan lingkungan permanen dan risiko bencana longsor yang nyata bagi warga di sepanjang bantaran sungai.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas yang diduga ilegal ini terpantau berjalan secara vulgar. Warga setempat yang merasa hak atas lingkungan hidupnya dirampas mengaku sudah berada di titik jenuh.
Mesin-mesin terus beroperasi, sungai tercemar, lahan bantaran mengalami abrasi hebat, dan kami dihantui ancaman longsor setiap saat. Apakah hukum hanya akan terus berdiam diri melihat aset alam daerah ini dirusak secara sistematis oleh segelintir pihak? ujar salah seorang warga, Senin (13/07/2026), yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Kesan lambannya penegakan hukum di lapangan memicu spekulasi luas di tengah masyarakat. Publik kini mempertanyakan urgensi kehadiran aparat penegak hukum di Kuantan Singingi; apakah sekadar lamban dalam bertindak, bersikap apatis terhadap kehancuran ekosistem, atau justru ada dugaan pembiaran yang disengaja demi kepentingan tertentu? Pertanyaan publik ini muncul karena tidak adanya tindakan nyata di lapangan, yang memperkuat indikasi adanya praktik ilegal yang dibiarkan oleh pihak-pihak terkait.
Pelanggaran ini tidak hanya menyangkut UU Minerba, tetapi juga telah melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang. Merujuk pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar.
Selain itu, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juga menegaskan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin resmi. Jika aparat terus pasif, maka ada dugaan kuat terjadinya pembiaran atas pelanggaran undang-undang tersebut.
Demi menjaga objektivitas dan integritas informasi, pihak-pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Polres Kuantan Singingi, maupun pihak yang merasa tersinggung dengan pemberitaan ini diberikan ruang hak jawab seluas-luasnya.
Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan resmi atas dugaan yang tertuang dalam berita ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial yang bertanggung jawab dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi untuk memastikan langkah konkret yang akan diambil aparat dalam menindak tegas para pelaku PETI.
Urgensi Otoritas Pusat:
# Presiden Republik Indonesia
# Kapolri
# Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia
# Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia
# Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri
# Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri
# Satgas Mafia Tanah dan Tambang Pusat
# Komisi III DPR RI (Bidang Hukum dan Lingkungan Hidup)
# Ombudsman Republik Indonesia
Publisher -Red
Reporter CN -Utema
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










