ACEH SINGKIL, CN – Hendra bin Ajib, terdakwa kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dikelola oleh Koperasi Produsen Rimo Tunas Metuah (KPRTM), resmi dibebaskan dari tahanan Rutan Kelas II Singkil, Senin (13/7/2026). Penangguhan penahanan ini menyusul dikabulkannya permohonan yang diajukan oleh pihak terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil.
Keputusan tersebut tertuang dalam Penetapan Majelis Hakim Nomor: 46/Pid.B/2026/PN Skl.
Menanggapi penetapan tersebut, tim kuasa hukum Hendra, yakni Yahya, S.H. dan Jaimansyah, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim.
“Alhamdulillah, hari ini klien kami, Hendra bin Ajib, telah keluar dari Rutan Singkil. Kami menyampaikan terima kasih atas kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil. Penangguhan ini pada hakikatnya merupakan langkah untuk menjaga keadilan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (*presumption of innocence*),” ujar Yahya.
Lebih lanjut, Yahya menegaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pihaknya memastikan Hendra akan memenuhi seluruh kewajiban hukum dan agenda persidangan yang telah dijadwalkan oleh pihak pengadilan.
“Klien kami akan menghormati dan menghargai penetapan penangguhan ini dengan siap hadir dalam setiap agenda persidangan di Pengadilan Negeri Singkil,” tutup Yahya.
Reporter: Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










