KABUPATEN BEKASI, CN 22 Juli 2026 — Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses penghapusan aset bekas bangunan Kantor Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya. Desakan ini mengemuka setelah muncul kontradiksi tajam dan kejanggalan prosedural dalam tata kelola kekayaan milik desa yang melibatkan Pemerintah Desa Sukaindah dan pihak Pemerintah Kecamatan Sukakarya.
Pengurus IWO Indonesia, Afifudin alias Bang Opik, menilai karut-marut ini tidak bisa direduksi sekadar sebagai kesalahan administratif biasa. Pengelolaan aset desa merupakan domain keuangan negara yang melekat dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum yang ketat.
“Perbedaan pernyataan antara pemerintah desa dan pihak kecamatan adalah anomali birokrasi yang wajib dibuka seterang-terangnya. Jika benar usulan penghapusan aset melompati jalur formal dan tidak pernah diajukan ke Camat sesuai regulasi, maka ini bukan sekadar maladministrasi, melainkan potensi pelanggaran serius yang harus diusut tuntas,” tegas Bang Opik, Rabu.
Polemik ini memanas setelah Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sukakarya, Yayan Sopian, secara terbuka menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak pernah menerima, memproses, ataupun merekomendasikan usulan penghapusan aset dari Pemerintah Desa Sukaindah.
Sebaliknya, Sekretaris Desa Sukaindah, Asep Sardi, berdalih bahwa proses penghapusan telah diklaim melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), penilaian Lembaga Pengelola Kekayaan Aset Desa (LPKAD), serta berpatokan pada arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Ironisnya, di tengah klaim prosedural tersebut, pihak Pemerintah Desa secara terbuka mengakui bahwa material bekas bangunan kantor desa telah dijual langsung tanpa melalui mekanisme lelang resmi. Hingga detik ini, dokumen krusial berupa persetujuan tertulis penghapusan aset maupun dasar hukum penjualan material tersebut gagal ditunjukkan kepada publik.
IWO Indonesia mengingatkan bahwa prosedur penghapusan aset desa telah diatur secara limitatif dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa. Aturan tersebut mewajibkan tahapan berjenjang: usulan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, verifikasi ketat dan rekomendasi Camat, hingga terbitnya persetujuan tertulis dari Bupati sebelum aset sah dihapuskan atau dipindahtangankan.
“Aset desa bukan milik pribadi yang bisa diperjualbelikan semaunya. Audit mendalam diperlukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menegakkan kepastian hukum. Jika terbukti ada penyimpangan prosedur yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tandas Bang Opik.
Sebagai bentuk kontrol sosial, IWO Indonesia menuntut agar hasil audit Inspektorat nantinya dipublikasikan secara transparan. Langkah ini krusial untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menguji fungsi pengawasan internal DPMD Kabupaten Bekasi agar kejadian serupa tidak berulang di wilayah lain.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











