CERENTI, RIAU, CN 22 JULI 2026 — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Cerenti, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, diduga masih beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum. Pembiaran ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan lingkungan.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, praktik perusakan lingkungan tersebut terpantau masih berlangsung di sejumlah titik di Kecamatan Inuman dan Kecamatan Cerenti, Selasa (22/07/2026).
Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkapkan, penambangan liar tersebut bahkan menggunakan alat berat di dekat Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Masih ada aktivitasnya, bang. Pelaku menggunakan alat berat di pinggir Sungai Teso. Kegiatan ini sudah berlangsung lama secara kasatmata, tapi anehnya tidak ada tindakan tegas dari kepolisian,” ujar warga tersebut.
Menurut warga, praktik PETI tersebut beroperasi siang dan malam menggunakan mesin dompeng. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, mulai dari pencemaran air sungai yang menjadi keruh parah, matinya ekosistem ikan, hingga ancaman kerusakan lahan pertanian warga.
Ironisnya, laporan dan keluhan yang disampaikan masyarakat seolah menguap begitu saja. Publik menilai lambannya respons aparat kepolisian, khususnya Polsek Cerenti dan Polres Inhu, sebagai bentuk pembiaran atau ketidakmampuan menegakkan hukum terhadap para cukong dan pelaku PETI.
“Kami sudah sering bersuara, tapi penegakan hukumnya jalan di tempat. Kami mendesak Kapolres Inhu dan Kapolda Riau untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung membersihkan praktik ilegal ini,” pintanya tegas.
Secara regulasi, aktivitas ilegal ini jelas merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Infak/Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Undang-undang sudah jelas terpampang, namun nyali aparat di lapangan kembali diuji oleh maraknya aktivitas perusak bumi ini.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus berupaya mengonfirmasi Kapolsek Cerenti dan Kapolres Inhu guna mendapatkan keterangan resmi terkait mandeknya penindakan kasus ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Publisher -Red
Reporter CN -Utema
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











