PEKANBARU, CN 22 Juli 2026-— Praktik lancung komersialisasi pendidikan kembali mencoreng dunia persekolahan di Provinsi Riau. Alih-alih fokus mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai mandat konstitusi, sejumlah oknum Kepala Sekolah (Kepsek) justru diduga menjadikan institusi pendidikan sebagai ajang meraup keuntungan melalui persekongkolan bisnis pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Modus operandi yang digunakan kian licik dan berlapis. Sekolah tidak lagi terang-terangan menjual buku di lingkungan kelas, melainkan mewajibkan peserta didik membeli LKS tertentu di satu toko rujukan yang telah dikondisikan.
Padahal, regulasi secara tegas melarang praktik ini. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS), satuan pendidikan penerima dana BOS dilarang keras memungut biaya apa pun dari peserta didik, termasuk untuk pengadaan buku penunjang, karena seluruh kebutuhan belajar semestinya sudah terakomodasi secara gratis.
Praktik culas ini dibongkar oleh salah seorang wali murid yang geram namun terpaksa menyimpan rapat identitasnya demi keselamatan psikologis sang anak. Ia membeberkan bagaimana pungutan terselubung ini mencekik keuangan keluarga di tengah himpitan ekonomi yang kian menekan.
Padahal dana BOS dari pemerintah sudah ada. Tapi kami masih dibebani beli LKS. Harganya Rp15.000 per buku. Kalau 10 mata pelajaran jadi Rp150.000 per semester. Setahun 2 semester, silakan kalikan sendiri, ungkap narasumber tersebut kepada awak media, Selasa (22/07/2026).
Bagi kalangan menengah ke bawah, pengeluaran ratusan ribu rupiah per tahun hanya untuk lembaran kertas tugas bukanlah angka kecil. Ironisnya, pembelian tersebut terkesan wajib karena materi ujian kerap disalin langsung dari LKS yang dibeli dari toko titipan oknum sekolah tersebut.
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya sindrom ketakutan massal. Sumber internal dari lingkup pendidikan setempat mengakui adanya keresahan akut yang sengaja dipelihara oleh intimidasi struktural.
Guru banyak yang diam karena takut ditegur atasan. Orang tua juga memilih bungkam karena khawatir anaknya dipersulit dalam penilaian akademik, ujar sumber tersebut dengan nada getir.
Ia melontarkan kritik tajam terhadap nalar kebijakan sekolah yang tidak masuk akal. Penunjukan satu toko spesifik tanpa opsi alternatif memunculkan kecurigaan kuat adanya aliran dana gelap di balik layar antara pihak sekolah dengan penyedia barang.
Kalau alasannya untuk mutu, kenapa harus satu toko? Kenapa wajib? Kenapa tidak diserahkan ke orang tua mau beli di mana bebas? tegasnya dengan nada geram.
Menyikapi borok birokrasi pendidikan ini, publik mendesak instansi berwenang agar tidak sekadar bersembunyi di balik meja kerja atau menerbitkan imbauan normatif.
– Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi dan Kabupaten/Kota: Dituntut turun langsung melakukan Inspeksi Mendadak secara berkala, mengevaluasi total manajemen sekolah, dan menjatuhkan sanksi administratif terberat bagi kepala sekolah yang terbukti bermain mata dengan pengusaha buku.
– Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH): Didesak segera melakukan audit forensik terhadap alokasi dan realisasi penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan monopoli dagang. Apabila ditemukan bukti aliran dana atau gratifikasi dari toko mitra ke rekening pribadi pihak sekolah, kasus ini harus dinaikkan ke ranah pidana korupsi.
Pendidikan dasar itu hak konstitusional, bukan lapak barang dagangan. Jangan sampai niat suci mencerdaskan anak bangsa ternoda karena mental premanisme berkedok institusi pendidikan, pungkas narasumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait di sekolah yang diduga terlibat masih bungkam saat dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang koreksi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Publisher -Red
Reporter CN -UTEMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











