PRABUMULIH, 22 Juli 2026 — Praktik kotor di lapangan kembali mencoreng industri telekomunikasi. Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih secara resmi mendalami dugaan praktik lancung berupa permintaan uang koordinasi oleh oknum yang mengaku sebagai petugas lapangan layanan internet Iconnet di wilayah Prabumulih.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan bukti digital berupa tangkapan layar percakapan yang mengindikasikan adanya upaya pemerasan terselubung. Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun merusak: oknum mengirimkan foto titik jaringan penyedia layanan internet lain, mengancam dengan narasi penertiban, memaksa setoran dana ke rekening pribadi, serta berlindung di balik nama besar ekosistem PT PLN (Persero) untuk mengintimidasi korban.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, tidak menutup-nutupi kekecewaannya atas maraknya dugaan premanisme berkedok korporasi pelat merah ini. Ia menegaskan, jika terbukti, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang wajib dijunjung tinggi oleh perusahaan penyedia layanan pelat merah maupun mitranya.
Kami tidak ingin terburu-buru menghakimi, tetapi kami juga tidak akan tinggal diam jika fasilitas publik dan nama besar BUMN dijadikan alat pemerasan. Setiap jengkal penyalahgunaan wewenang yang merusak iklim usaha sehat di Prabumulih wajib ditelusuri sampai tuntas! Pebrianto.
Senada dengan sang Ketua, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Suandi, melontarkan kritik pedas terhadap lemahnya sistem pengawasan internal korporasi yang kerap membuka celah bagi tikus-tikus berdasi maupun oknum lapangan untuk bermain mata.
Jika dugaan ini valid, manajemen PT PLN Icon Plus harus malu dan segera bersih-bersih rumahnya sendiri. Jangan biarkan oknum-oknum bermental preman merusak kepercayaan publik demi keuntungan perut sendiri. Ini adalah ujian integritas bagi manajemen pusat untuk membuktikan bahwa mereka tidak masuk angin! tandas Suandi tajam.
Untuk memastikan rilis dan pemberitaan ini kebal dari upaya kriminalisasi (seperti gugatan UU ITE atau pencemaran nama baik), redaksi dan media massa disarankan menerapkan keamanan ganda melalui prinsip-prinsip berikut:
– Pemberberitaan Berimbang: Seluruh narasi diposisikan sebagai dugaan dan menggunakan frasa bersyarat (seperti diduga, berdasarkan informasi awal, dan menunggu klarifikasi) untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
– Atribusi Hukum yang Jelas: Seluruh kritik pedas dan desakan investigasi bersumber langsung dari pernyataan resmi organisasi pelapor (WRC PAN-RI), sehingga pers bertindak sebagai fungsi kontrol sosial yang menyuarakan laporan masyarakat tanpa menjadi pihak yang menuduh secara sepihak.
– Hak Jawab Terbuka: Redaksi wajib menyediakan ruang hak jawab bagi PT PLN Icon Plus atau manajemen Iconnet guna meredam celah hukum dari pihak korporasi yang merasa dirugikan.
WRC PAN-RI mendesak PT PLN Icon Plus untuk segera menerjunkan tim investigasi independen yang transparan dan akuntabel. Apabila ditemukan unsur pidana dalam temuan ini, organisasi berantas korupsi tersebut memastikan tidak akan ragu menyeret para oknum langsung ke hadapan Aparat Penegak Hukum.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha lain di Prabumulih yang pernah menjadi korban dengan modus serupa, WRC PAN-RI membuka posko pengaduan agar rantai premanisme berkedok jaringan internet ini bisa diputus secara permanen.
Narasumber : Pebrianto (Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih)
Kontributor Liputan CN- Suandi (Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











