BATAM, CN – Sejumlah pengurus dan anggota Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Batam menghadiri sidang praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/8/2026). Kehadiran organisasi mahasiswa tersebut bertujuan untuk memantau jalannya proses hukum agar berjalan secara transparan dan objektif.
Perkara ini bermula dari laporan seorang warga berinisial YK yang mengadu ke kepolisian atas dugaan pengeroyokan yang dialaminya dengan terlapor sebanyak tujuh orang. Laporan tersebut berujung pada penetapan ketujuh terlapor sebagai tersangka.
Namun, dinamika hukum berubah ketika pada 4 Juni 2026, pihak yang sebelumnya berstatus sebagai korban, yakni YK, justru dilaporkan balik melalui Laporan Polisi Nomor 86. Laporan tersebut diajukan oleh Erna Aprilianti, kekasih dari salah satu pengelola homestay, Andika Saputra S. Milala alias Dika.
Buntut dari laporan balik tersebut, YK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Bengkong pada 16 Juli 2026. Menanggapi langkah hukum itu, kuasa hukum YK lantas mengajukan permohonan praperadilan ke PN Batam guna menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.
Kepala Bidang Organisasi dan Komunikasi (Kabid Orkom) GMKI Cabang Batam, Ronaldo Thomas Tawa, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya di persidangan bukan untuk memberikan intervensi, melainkan bentuk pengawasan sosial terhadap penegakan hukum.
“Kami hadir di sini tidak bermaksud berpihak kepada pihak mana pun. Kami menjunjung tinggi dan menghormati independensi majelis hakim. Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan profesional hingga putusan nanti,” ujar Ronaldo.
Ia menambahkan, pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan nantinya harus berpijak pada alat bukti yang sah demi mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi semua pihak.
Pihak GMKI Cabang Batam menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan seluruh fakta persidangan terungkap secara transparan.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada putusan, agar seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang benderang dalam persidangan,” tutupnya.
Publisher -Redย
Reporter CN -Pilifย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












