TANGERANG, CN 4 Agustus 2026 – Upaya hukum yang ditempuh oleh seorang lansia asal Neglasari, Ny. Kuswiyah (66), untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya masih menemui jalan buntu. Pasalnya, permohonan pencabutan sita jaminan dalam perkara perdata yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A Khusus belum mendapat tanggapan sejak didaftarkan pada Februari 2026.
Berkas permohonan dengan nomor register perkara No. 55/PDT.G/1986/PN.TNG tersebut tercatat telah resmi diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tangerang. Namun hingga Selasa (4/8/2026), pihak pemohon menyatakan belum menerima keputusan resmi dari pimpinan pengadilan.
Dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua PN Tangerang, pihak pemohon membeberkan sejumlah kejanggalan terkait status sita jaminan yang tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 3 September 1986 atas sebidang tanah seluas 690 meter persegi (Persil No. 377) di Jalan Iskandar Muda RT 005/RW 004, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Beberapa poin krusial yang disampaikan meliputi:
– Penguasaan Fisik dan Pajak: Pihak pemohon menyatakan secara konsisten menguasai fisik tanah tersebut secara turun-temurun dan rutin membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2022.
– Keterangan BPN: Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Tangerang menyatakan tidak terdapat catatan sita dari PN Kota Tangerang atas obyek tanah tersebut.
– Status Sertifikat: Dokumen fisik sertifikat dinyatakan tidak pernah disita oleh peradilan. Saat ini, dokumen asli tersebut dilaporkan hilang dan telah dibuatkan Laporan Kepolisian di Polres Tangerang.
– Klaim Tanpa Kehadiran: Kuswiyah menegaskan tidak pernah mengenali pihak penggugat dalam perkara masa lalu tersebut, tidak memiliki ikatan utang-piutang, serta merasa tidak pernah dipanggil maupun hadir dalam persidangan 38 tahun silam.
“Bagaimana mungkin hak atas tanah warga terkunci oleh status sita jaminan puluhan tahun atas perkara yang bahkan pemiliknya tidak pernah tahu-menahu dan tidak pernah dipanggil sidang?” ujar Jacksany, perwakilan kuasa hukum yang mendampingi Kuswiyah.
Lambannya penanganan berkas ini dinilai menghambat prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kuasa hukum berharap pimpinan PN Tangerang dapat segera memeriksa ulang berkas perkara perdata tahun 1986 tersebut guna memulihkan hak kepemilikan tanah warga.
Sementara itu, upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilayangkan oleh awak media kepada Panitera PN Tangerang, Mathilda, melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau respons substantif yang diberikan terkait tindak lanjut berkas tersebut.
Kontributor Liputan CN- S. Manahan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











