Jambi, CN 6 Agustus 2026 – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun. Dengan putusan tersebut, kekuatan hukum atas pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sengketa hukum ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Umum DPP Badan Hukum Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI), Darmawan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dengan nomor perkara 10/G/2025/PTUN.JBI terkait SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDS/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Sarolangun Tirta Sako Batuah.
Pada tingkat pertama, majelis hakim PTUN Jambi menolak gugatan tersebut. Namun, pihak ICC-RI melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang berhasil memenangkan perkara. PTTUN Palembang mengabulkan seluruh permohonan banding dan membatalkan SK Bupati Sarolangun tersebut.
Tidak berhenti di situ, pihak Bupati Sarolangun selaku tergugat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 14 Januari 2026 melalui surat nomor 3/PAN.PTUN.W5-TUN3/HK2.7/1/2026. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178 K/TUN/2026, MA menolak seluruh permohonan kasasi dari pihak Bupati Sarolangun serta memperkuat putusan PTTUN Palembang.
Menanggapi putusan kasasi tersebut, Darmawan selaku Ketua Umum dan Pendiri DPP Badan Hukum ICC-RI meminta Bupati Sarolangun, Hurmin, agar segera mencabut SK pengangkatan dan mencopot Mulyadi, S.E. dari jabatannya sebagai Direktur Perumda (PDAM) Tirta Sako Batuah.
Darmawan menegaskan, kendati pihak pemohon kasasi nantinya berencana menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), langkah tersebut tidak serta-merta menjadi halangan administratif untuk melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Apabila Bupati Sarolangun tidak segera mencopot saudara Mulyadi, S.E. dari jabatannya, maka kami selaku penggugat akan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Jambi,” ujar Darmawan.
Pewarta: Darmawan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











