KENDAL, CN- 6 Agustus 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Kendal mengamankan seorang remaja berinisial R terkait dugaan membawa senjata tajam tanpa izin yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., di Mapolres Kendal.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Pengungkapan ini berdasar pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/VIII/2026/SPKT/Polres Kendal/Polda Jateng tertanggal 2 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini bermula pada Sabtu (1/8/2026) malam ketika tersangka R dihubungi melalui aplikasi siniar (chat) oleh seseorang berinisial D untuk melakukan tawuran. Sebelum berangkat, R bersama rekan-rekan lainnya sempat mengonsumsi minuman beralkohol di rumah salah satu rekan mereka.
Sekitar pukul 03.30 WIB, kelompok tersebut mendapatkan informasi melalui media sosial Instagram dari akun berinisial KTG yang berisi tantangan tawuran dari kelompok lain berinisial BOP. Tersangka R bersama anak berinisial D dan L kemudian meminjam senjata tajam jenis corbek kepada seseorang berinisial S.
Ketiganya lantas berboncengan tiga mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju lokasi yang ditentukan di wilayah Weleri. Di tengah perjalanan tepatnya di kawasan Perum Perumda, gerak-gerik mereka sempat mencurigai warga sekitar karena membawa senjata tajam. Warga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka R beserta barang bukti di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Jambearum, Patebon.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 (satu) bilah senjata tajam jenis corbek berukuran panjang sekitar 167 cm dengan gagang kayu warna hijau tua.
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
– 2 (dua) unit telepon genggam milik yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











