OKU TIMUR, 6 Agustus 2026 – Praktik dugaan penambangan dan pengangkutan batu bara ilegal yang menyeret nama PT Lentera Kurnia Abadi di wilayah Muara Enim dan OKU Timur kian memanas. Kasus ini kini tidak hanya menyoal kejahatan lingkungan dan kerugian negara, melainkan telah bergulir menjadi skandal perintangan kemerdekaan pers yang diduga melibatkan pencatutan nama pimpinan kepolisian setempat.
โLembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Perwakilan Sumatera Selatan menanggapi keras sikap pasif dan “aksi bisu” yang ditunjukkan jajaran Polres OKU Timur atas mencuatnya isu penyuapan jurnalis dan pembungkaman berita.
โPerwakilan LSM KCBI Sumsel, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax, menegaskan bahwa bungkamnya institusi penegak hukum di daerah justru memperkuat spekulasi publik mengenai adanya ‘pembiaran terstruktur’ terhadap armada angkutan batu bara tanpa izin resmi tersebut.
โ”Ketika ada oknum berinisial (I) diduga menjual nama Kapolres OKU Timur untuk menyogok serta mengintimidasi jurnalis agar menghapus pemberitaan, ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika. Ini adalah kejahatan sistematis terhadap pers sekaligus penghinaan terhadap marwah Korps Bhayangkara,” tegas Eri Widosen dalam keterangannya kepada media.
โEri menambahkan, pimpinan Polres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., seharusnya mengambil langkah responsif dan transparan untuk membersihkan nama baik institusi, bukan justru menutup saluran komunikasi publik.
โ”Jika Kapolres memilih diam dan tidak segera melakukan tindakan hukum mendasar terhadap oknum pencatut namanya, publik sangat berhak menduga adanya kompromi atau pembiaran di balik pusaran bisnis gelap energi ini,” ujarnya.
โTiga Delik Pidana Beruntun (Concursus)
โBerdasarkan analisis hukum LSM KCBI Sumsel, peristiwa ini mengandung sedikitnya tiga konstruksi dugaan tindak pidana beruntun (concursus) yang wajib diusut secara independen dan profesional:
– โKejahatan Minerba & Lingkungan: Pengoperasian armada dan penambangan batu bara tanpa izin resmi yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
– โTindak Pidana Korupsi & Penyuapan: Dugaan aliran dana transaksional (bribery) dari pihak pengusaha atau kroninya untuk mengamankan operasional tambang dan pengangkutan ilegal.
– โPerintangan Kemerdekaan Pers: Pelanggaran terhadap Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
โMinta Polda Sumsel dan Divpropam Polri Turun Tangan
โMelihat potensi kebuntuan penanganan di tingkat lokal, Eri Widosen mendesak Kapolda Sumatera Selatan beserta Divpropam Polri untuk segera mengambil alih penanganan perkara dan menerjunkan tim audit investigatif ke Polres OKU Timur.
โ”Kami dari LSM KCBI Sumsel mendesak Polda Sumsel dan Divpropam Polri turun ke lapangan. Uji secara transparan: apakah Polres OKU Timur ini murni korban pencatutan nama oleh oknum pengusaha batu bara, atau justru ada mata rantai keterlibatan yang sengaja dipelihara? Hukum tidak boleh tumpul ke atas hanya karena silau oleh kilauan hasil tambang ilegal,” tandas Eri.
โLSM KCBI Sumsel memastikan akan terus mengawal skandal ini hingga tuntas dan mendukung insan pers untuk tetap berdiri tegak menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa takut terhadap intervensi maupun tekanan transaksional.
โ
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan kepada Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui pesan tertulis dan saluran resmi Polres OKU Timur belum mendapatkan jawaban resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











