BEKASI, CN- 7 Agustus 2026 – Pengelolaan dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 menuai sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, dana rakyat puluhan miliar rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi ditemukan mengalir tanpa pengawasan memadai, bahkan berindikasi kuat digunakan tidak sesuai dengan peruntukan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Dari total realisasi belanja hibah KONI Kabupaten Bekasi sebesar Rp38.753.646.832,00, ditemukan angka mencapai Rp8.407.037.485,00 yang bermasalah karena tidak sesuai peruntukan maupun membengkak tanpa izin resmi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga menggelontorkan dana hibah total Rp38.880.000.000,00 yang dicairkan dalam dua tahap pada tahun 2023:
– Tahap I pada tanggal 16 Januari 2023 sebesar Rp30.380.000.000,00 sesuai SP2D Nomor 00068/SP2D/BEKASIKAB/2023.
– Tahap II pada tanggal 20 November 2023 sebesar Rp8.500.000.000,00 sesuai SP2D Nomor 13005/SP2D/BEKASIKAB/2023.
Hasil pemeriksaan mengungkap kelemahan tata kelola pada Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga:
– Tidak terdapat tim khusus yang bertugas melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
– Bentuk monitoring dan evaluasi terbatas pada tertib administrasi penyampaian laporan pertanggungjawaban dan monitoring penyelenggaraan kegiatan.
– Dinas tidak memeriksa kesesuaian penggunaan dana hibah dengan Rencana Anggaran Biaya di Naskah Perjanjian Hibah Daerah, melainkan hanya menerima laporan pertanggungjawaban audited dari Kantor Akuntan Publik.
Realisasi belanja dana hibah KONI yang tidak sesuai peruntukan tercatat sebesar Rp1.545.787.485,00, dengan rincian:
– Bidang Kesekretariatan merealisasikan belanja sewa kendaraan operasional Wakil Ketua KONI sebanyak lima unit sebesar Rp861.060.000,00.
– Belanja makan dan minum rapat serta jamunan sekretariat sebesar Rp292.029.785,00 dengan 1.002 bukti belanja tidak dilengkapi dokumen pendukung berupa undangan rapat, daftar hadir, dan dokumentasi.
– Pembayaran lembur yang tidak dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp170.500.000,00.
– Pemberian bantuan kepada empat media massa dan satu kegiatan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan atlet sebesar Rp215.000.000,00.
Wakil bendahara dan staf keuangan KONI berdalih tidak mengetahui bahwa realisasi harus disesuaikan dengan peruntukan dalam proposal, Rencana Anggaran Biaya, maupun Naskah Perjanjian Hibah Daerah, serta melakukan pencairan berdasarkan persetujuan Ketua KONI.
Penggunaan dana hibah oleh Bidang Bina Prestasi untuk tiga kegiatan telah melebihi Rencana Anggaran Biaya dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebesar Rp6.861.250.000,00. Pihak KONI menjelaskan bahwa besaran bantuan ditentukan berdasarkan kebutuhan dan prestasi cabang olahraga tanpa menyampaikan usulan perubahan Rencana Anggaran Biaya kepada dinas terkait.
Carut-marut pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Bekasi sebagai bentuk kelalaian birokrasi dan pengelolaan anggaran yang amat rapuh. Alih-alih mendongkrak prestasi olahraga secara transparan, dana puluhan miliar rupiah justru dikelola secara serampangan tanpa pengawasan efektif. Alasan ketidaktahuan pengurus terhadap aturan perjanjian hibah merupakan bentuk pelecehan terhadap akal sehat publik dan tata kelola keuangan yang bersih.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











