Dinas Nakertrans Sarolangun Ambil Langkah Tegas Atasi Polemik Tanah Restan Eks TransmigrasiSAROLANGUN, CN 11 Agustus 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun segera mengambil langkah strategis guna menangani polemik penggunaan tanah restan eks transmigrasi di wilayah setempat. Lahan tersebut diduga dikuasai oleh oknum masyarakat dan diklaim sebagai milik pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan serta peruntukannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun, H. Juddin, S.Ag., M.Pd., menjelaskan bahwa permasalahan penguasaan lahan tanpa izin ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Sarolangun, melainkan juga di sejumlah kabupaten lain di Provinsi Jambi. Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dan meminta petunjuk serta solusi dari kementerian terkait.
Permasalahan ini terjadi bukan hanya di Kabupaten Sarolangun saja, namun juga terjadi di kabupaten lain yang ada di wilayah Provinsi Jambi, ujar Juddin saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengakui, salah satu kendala utama dalam penanganan persoalan ini adalah ketiadaan data atau dokumen transmigrasi lengkap di tingkat kabupaten. Saat ini, pihaknya sedang berupaya mencari dokumen tersebut serta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Merangin, Bungo, dan Tanjung Jabung Timur.
Kami sedang berupaya mencari data dan dokumen tersebut, sekaligus berkoordinasi dengan kabupaten tetangga untuk mencari solusi jalan keluar dalam menyelesaikan permasalahan ini, mengingat saya juga baru menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun, tambahnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanah restan merupakan sisa lahan atau bagian dari kawasan permukiman transmigrasi yang belum dibagikan atau belum dimanfaatkan.
Status kepemilikan tanah restan secara hukum dikuasai oleh negara atau diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah, sehingga bukan merupakan tanah bebas yang dapat dimiliki secara pribadi, diperjualbelikan, atau disertifikatkan secara sepihak tanpa izin resmi.
Peruntukan tanah ini diprioritaskan untuk warga pemecah kepala keluarga transmigran serta fasilitas umum melalui penetapan kepala daerah.
Aspek hukum mengatur bahwa pengalihan atau jual beli tanah restan secara ilegal di bawah tangan melanggar regulasi agraria dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Reporter CN: Darmawan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













