ACEH SINGKIL, CN 11 Agustus 2026 – Aktivitas perkebunan dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh PT Socfindo di Kabupaten Aceh Singkil menuai sorotan publik. Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut diduga telah habis masa berlakunya sejak akhir 2023. Meski demikian, aktivitas operasional pabrik dan kegiatan bisnis di atas lahan tersebut terpantau masih berjalan.
Situasi ini memicu perdebatan terkait transparansi tata kelola pertanahan, legalitas operasional, hingga kejelasan kewajiban perpajakan di tengah status hukum lahan yang dipersoalkan.
Tokoh pemuda Aceh Singkil, Chakdin Berutu, menilai persoalan legalitas perizinan perkebunan di daerah harus segera diperjelas oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pengajuan perpanjangan HGU idealnya dilakukan paling lambat dua tahun sebelum masa berlaku hak berakhir guna menghindari tumpang tindih status hukum.
“Status HGU disinyalir sudah berakhir sejak akhir 2023, tetapi aktivitas pabrik dan panen masih berjalan. Pertanyaannya, jika alas hak atas tanah sudah tidak ada, bagaimana dengan status hukum pungutan pajak dan retribusi, serta ke mana aliran dana tersebut?” ujar Chakdin.
Chakdin mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pemeriksa keuangan untuk turun tangan melakukan audit secara terbuka terhadap transaksi perpajakan dan retribusi dari operasional perusahaan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Secara normatif dalam hukum pertanahan di Indonesia, apabila masa berlaku sertifikat HGU berakhir dan belum diterbitkan penetapan perpanjangan resmi dari negara, tanah tersebut berstatus kembali dikuasai langsung oleh negara sampai ada keputusan hukum lebih lanjut.
Selain masalah legalitas dan perpajakan, elemen pemuda daerah juga mendesak pemerintah daerah untuk memastikan realisasi kewajiban fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar atau yang dikenal dengan kewajiban plasma sebesar 20 persen, serta penyelesaian persoalan tata ruang di wilayah tersebut.
Lambannya respons dari instansi teknis terkait dikhawatirkan dapat memicu persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik menuntut adanya ketegasan dan keterbukaan informasi dari pemerintah daerah agar tidak ada kesan pembiaran terhadap potensi pelanggaran hukum.
Sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi, bersikap berimbang, tidak bernitik tolak merugikan pihak lain, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Socfindo serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Socfindo maupun instansi terkait di Pemkab Aceh Singkil belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi mengenai status perpanjangan HGU serta rincian administrasi perpajakan yang disoal.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak manapun yang merasa dirugikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: CN Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













