
Medan, CN- 15 Juni 2025 – Satgas Inti Prabowo (SIP) melayangkan kecaman keras terhadap dugaan perambahan kawasan hutan lindung Teso Nilo oleh PT. CSR yang diduga menggunakan modus operandi Koperasi Soko Jati. Sekretaris SIP, Edison Marbun, menilai praktik ini sebagai kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis, menuntut respons serius dan tegas dari negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah pelecehan terhadap kedaulatan negara. Jika benar PT. CSR berlindung di balik nama koperasi, ini menunjukkan upaya mempermainkan hukum dan mempermalukan negara di mata publik,” tegas Edison pada Sabtu malam (14/6/2025).
Menurut Edison, perambahan hutan ini mencerminkan kegagalan sistemik yang membuka celah bagi korporasi untuk menyalahgunakan kelembagaan rakyat demi menutupi kejahatan ekologis. Situasi ini, lanjutnya, memperlihatkan betapa rentannya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan, yang pada akhirnya merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.
Menindaklanjuti temuan ini, Satgas Inti Prabowo menyatakan komitmennya untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kepolisian Republik Indonesia. Laporan tersebut akan mencakup beberapa poin krusial:
* Investigasi Mendalam: Meminta penyelidikan atas status hukum lahan, izin Hak Guna Usaha (HGU), serta legalitas operasional PT. CSR dan Koperasi Soko Jati.
* Audit Keuangan dan Gratifikasi: Mendesak audit keuangan dan dugaan gratifikasi terhadap oknum pejabat yang mungkin terlibat.
* Tuntutan Pidana dan Perdata: Menuntut penegakan hukum pidana dan perdata sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
* Sanksi Tegas: Mendorong pembekuan izin, penyitaan hasil perkebunan ilegal, dan pemulihan ekologis kawasan yang rusak.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku utama dijerat secara hukum. Tidak ada ruang kompromi bagi siapa pun yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi atau korporasi,” tegas Edison, menekankan keseriusan SIP dalam menangani kasus ini.
Edison mengingatkan bahwa kepemilikan HGU sama sekali bukan pembenaran untuk mengabaikan tanggung jawab lingkungan. Setiap pemegang HGU, katanya, wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL), serta melaporkan dampak lingkungan secara berkala.
“Jika HGU dijalankan tanpa izin lingkungan yang sah, pelakunya dapat dijerat Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar,” jelas Edison.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelanggaran berat dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen hukum yang kuat untuk melindungi hutan dari praktik perusakan.
Satgas Inti Prabowo juga mendesak beberapa langkah penegakan hukum konkret:
* Pencabutan HGU: Mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mencabut HGU yang bermasalah.
* Laporan ke KPK dan Kejaksaan: Mengajukan laporan kepada KPK dan Kejaksaan Agung jika terbukti ada unsur gratifikasi atau praktik korupsi dalam penerbitan izin.
* Gugatan PTUN: Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar penerbitan izin yang cacat hukum atau tanpa dokumen lingkungan yang memadai.
Selain itu, SIP mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelidiki potensi keterlibatan oknum pejabat daerah dan dugaan kongkalikong yang terjadi.
“Negara harus membuktikan bahwa hukum berada di atas segalanya, di atas kekuatan modal. Jangan biarkan kerusakan lingkungan ini menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang,” pungkas Edison, menyerukan tindakan nyata untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.
(Tim Media SIP)