
Muara Enim, Sumatera Selatan –10 Juli 2025- Proyek pengerjaan jalan produksi di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, kembali menjadi sorotan publik setelah tayang di salah satu media daring pada Rabu, 9 Juli 2025. Kualitas pengerjaan proyek ini menuai kritik dari masyarakat.
Kepala Desa Pinang Banjar, Marzuan, saat dimintai konfirmasi mengenai dugaan pengerjaan yang tidak sesuai standar, menyebutkan, “Gawe Pak Bambang dari Muara Enim.” Namun, ia menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti apakah proyek tersebut masih dalam tahap pelaksanaan atau sudah selesai dengan kondisi yang ada. “Belum tahu,” jawab Marzuan singkat melalui pesan WhatsApp.
Polemik ini kembali menguatkan dugaan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD dalam proyek-proyek pemerintah, sebagaimana yang sering diberitakan sebelumnya oleh berbagai media. Praktik semacam ini dinilai mencederai amanah dan fungsi anggota dewan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) secara gamblang mengatur batasan serta hak dan kewajiban anggota dewan. Pasal 400 ayat (2) UU MD3 dengan tegas menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga independensi anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.
Fungsi utama DPRD adalah mengawal aspirasi dan kepentingan rakyat melalui tiga fungsi pokok: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang menegaskan bahwa anggota dewan harus menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara profesional, tanpa menyimpang untuk mencari keuntungan melalui proyek pemerintah.
Keterlibatan legislator dalam proyek pemerintah berpotensi tinggi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini tidak hanya dapat melemahkan fungsi pengawasan DPRD, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.
Indikasi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi harus segera ditindak tegas demi menjaga integritas lembaga legislatif. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi kinerja wakil rakyat. Sudah saatnya publik menagih komitmen mereka: bekerja untuk rakyat, bukan untuk proyek.
Publisher -Red