Bogor, – Aroma dugaan penyimpangan dana desa kembali mengguncang Kabupaten Bogor. Kali ini sorotan tajam mengarah ke pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cariu, Kecamatan Cariu, setelah LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Tak tanggung-tanggung, nilai dana yang disorot mencapai Rp485.067.100. Dana penyertaan modal BUMDes tersebut diduga dikelola tanpa transparansi dan minim pertanggungjawaban kepada publik.
Ketua Pimpinan Cabang KCBI Kabupaten Bogor, Agussandi Marpaung, S.H., menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik maladministrasi hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Jika ratusan juta dana desa dikelola tanpa laporan terbuka, tanpa kejelasan PADes, dan tanpa dasar aturan yang jelas, maka publik patut curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Agus dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Menurut KCBI, investigasi lapangan yang dilakukan menemukan sejumlah kejanggalan serius. Selain dana penyertaan modal tahap pertama sebesar Rp182 juta lebih dan tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp302 juta lebih, BUMDes juga diduga mengelola potensi pemasukan rutin dari penyewaan lapak usaha dan gerobak dagang.
Dari data yang dihimpun, sekitar 60 lapak usaha disebut disewakan dengan tarif mencapai Rp600 ribu per bulan. Artinya, potensi pemasukan bisa menembus Rp36 juta per bulan. Belum termasuk pemasukan dari penyewaan gerobak usaha yang juga dipungut rutin setiap bulan.
Namun ironisnya, menurut KCBI, publik tidak pernah disuguhkan laporan laba-rugi secara terbuka. Kontribusi keuntungan terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) pun disebut tidak jelas keberadaannya.
“BUMDes jangan dijadikan ladang bancakan berkedok usaha desa. Kalau uang masuk besar tapi PADes tidak jelas, masyarakat berhak mempertanyakan ke mana aliran uang itu mengalir,” sindir Agus tajam.
KCBI juga menyoroti dugaan lemahnya legalitas penarikan tarif usaha. Hingga kini, pihaknya mengaku belum menemukan dasar Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur secara jelas mekanisme pungutan terhadap lapak dan gerobak usaha tersebut. Kondisi itu dinilai berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar hingga abuse of power.
Dalam laporannya, KCBI mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), audit investigatif, hingga pemeriksaan terhadap Ketua BUMDes dan Kepala Desa Cariu selaku penanggung jawab.
“Follow the money harus dilakukan. Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan rakyat justru berubah menjadi bancakan segelintir oknum,” lanjutnya.
KCBI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum tidak ragu meningkatkan status perkara apabila ditemukan unsur kerugian negara maupun tindak pidana korupsi.
Kasus ini dipastikan bakal menjadi perhatian publik, terlebih di tengah derasnya tuntutan transparansi pengelolaan dana desa di berbagai wilayah Kabupaten Bogor. Jika dugaan tersebut terbukti, maka pengelolaan BUMDes yang seharusnya menjadi motor ekonomi desa justru berubah menjadi sumber persoalan hukum baru.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










